JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam program kepesertaan masyarakat sektor informal, termasuk nelayan. Hingga kini, tercatat sebanyak 153.000 nelayan di Jateng telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro mengatakan, pada tahun depan pihaknya menargetkan penambahan nelayan yang tercover program BP Jamsostek sebesar 10.000 orang.
“Tentunya dengan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, nelayan sebagai pelaku usaha dapat terjamin keselamatannya selama melakukan aktivitas di laut,” katanya.
Dijelaskan, tidak mudah mendorong nelayan untuk mengikuti program BP Jamsostek, mengingat mereka terbiasa menghadapi tantangan bahaya di laut. Untuk itu, pada tahun pertama iuran kepesertaan di BP Jamsostek ditanggung oleh pemerintah, setelah itu mereka diharapkan bisa membayar iuran secara mandiri.
“Memang agak susah, karena mereka ilang sudah terbiasa melaut. Jadi iuran tahun pertama dibayarkan pemerintah, diharapkan tahun berikutnya mereka bisa mandiri,” jelas Fendiawan.
Untuk memastikan mereka tetap aktif sebagai peserta BP Jamsostek, lanjutnya, pihaknya mewajibkan setiap anak buah kapal (ABK) yang berangkat melaut sudah terdaftar di BP Jamsostek.
“Kita sosialisaikan di pelabuhan, bahwa setiap kapal yang berangkat ABKnya sudah tercover BP Jamsostek,” ujarnya.
Saat ini, kata Fendiawan, pemerintah provinsi juga tengah menggodog peraturan daerah tentang nelayan dan pergaraman. Diharapkan, dengan perda ini pemerintah akan lebih mudah dalam memberikan bantuan untuk melindungi para nelayan yang saat ini jumlahnya mencapai 172.000 lebih orang.
“Kita sedang godog perda,sehingga nantinya pemerintah lebih mudah memberikan bantuan ke nelayan,” pungkasnya .
Sebelumnya, diketahui BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggencarkan kepesertaan dari warga yang berprofesi informal. Dikutip dari website pemprov jateng, pekerja seperti nelayan, petani, pedagang pasar, hingga pengusaha UMKM, bisa ikut serta.
Deputi Direktur Wilayah Jateng-DIY BP Jamsostek, Cahyaning Indriasari menjelaskan, dengan membayarkan iur Rp16.800 per bulan, peserta pekerja informal (Bukan Penerima Upah-BPU) mendapatkan perlindungan mulai dari berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali pulang ke rumah.
Namun demikian, imbuhnya, selama ini warga menganggap hanya pekerja formal (buruh pabrik, karyawan) yang bisa ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, di Jateng baru 482.386 orang pekerja informal yang terlindungi program tersebut.
Adapun jumlah pekerja informal di Jawa Tengah mencapai 5. 756.340 orang, atau baru 8,38 persen yang ikut serta.
“Untuk kecelakaan kerja biaya ditanggung sampai sembuh. Misal, pedagang pasar tidak bisa kerja karena kecelakaan kerja, akan diberi santunan tidak mampu bekerja selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp70 juta,” imbuh Cahyaning.
Selain itu, anak (pekerja) sebanyak maksimal dua orang, akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi. Untuk jenjang TK-SD mendapat Rp1,5 juta per orang, SMP Rp2 juta per orang, dan SMA Rp3 juta per orang, serta perguruan tinggi Rp12 juta per orang. Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta.(aln)