JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi meminjam salah satu ruangan di Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan saksi atas kasus korupsi yang sedang diselidiki lembaga tersebut.
Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, membenarkan adanya peminjaman ruang di markas Polrestabes oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada permohonan untuk meminjam ruangan selama dua hari,” katanya.
Namun untuk detil tujuan pemakaian ruangan itu, Enriko tidak mengetahui.
Menurut dia, penyidik KPK mendapat pinjaman ruangan di Satuan Reserse Kriminal.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, penyidik KPK memanggil panitera Pengadilan Negeri Semarang berinisial ANY untuk dimintai keterangan.
KPK dikabarkan tengah menyelidiki dugaan suap dalam penanganan perkara praperadilan yang diajukan oleh Bupati Jepara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang M Sainal ketika dikonfirmasi mengaku belum mendengar pemanggilan tersebut.
“Memang saya dengan ‘selentingan’ seperti itu, tapi untuk pastinya tidak tahu,” katanya.
Menurut dia, kegiatan dinas luar pegawai Pengadilan tentunya tidak semua harus dilaporkan. (drh/ant)