Admin Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Salatiga Lapor Polda

Ketua PKP Jateng-DIY, Suyana HP membuka Posko Pengaduan korban arisan online Salatiga di kantornya. FOTO:MUZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Dugaan penipuan modus arisan online merugikan para korban hingga mencapai Rp 300 Juta. Bandar arisan disebut-sebut bernama asli Resa Agata Putri alias Maryuni Kempling, sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya.

Petugas Polres Salatiga pun mengaku belum menerima laporan secara resmi yang masuk sehingga kasus arisan online Salatiga ini tidak ditindaklanjuti lebih jauh.

“Kalau sudah ada laporan resmi ada berita acara pemeriksaan, dilanjut penyidikan dan penyelidikan. Pada intinya kami masih menunggu laporan resmi. Polisi tidak bisa menangkap kalau tidak ada dasar,” ujar Kasubag Humas Polres Salatiga, AKP Hari Slamet , pekan kemarin.

Ditambah AKP Hari Slamet, pihak Polres Salatiga baru sebetas menerima aduan-aduan saja terkait arisan online Salatiga ini.


Baca juga:  Polisi Bongkar Peredaran Alat Rapid Test Antigen Tak Berizin di Jateng

Kasus dugaan penipuan arisan ini cukup memprihatinkan, korbannya dari berbagai kalangan pengusaha hingga pejabat, bahkan dari kalangan orang yang terhitung kekayaannya pas-pasan. Prihatin atas kasus tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng-DIY membuka posko pengaduan dan pelaporan para korban arisan online Salatiga.

Ketua PKP Jateng-DIY, Suyana HP mengatakan, sejak membuka posko pekan kemarin hingga saat ini sudah puluhan orang korban yang datang. Kebanyakan mereka para anggota yang datang bersama admin meminta bantuan hukum.

“Mereka datang kita tampung keluhannya dan upayakan membantu menyelesaikan secara hukum. Kita prihatin pandemi seperti ini tega menipu orang. LBH PKP berkontribusi membantu mereka dengan tidak memungut biaya (gratis),” ujarnya, Senin (6/9/2021) pagi.

Baca juga:  Polda Jateng Gelar Sertijab, Rotasi 18 Jabatan Strategis di Awal Tahun 2025

Disebutkan Suyana, berdasarkan kesempatan anggota bersama admin meminta untuk segera melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Sedikitnya, hingga hari ini sudah 7 orang admin arisan online menyerahkan kuasa hukum ke LBH PKP.

“Hari ini kita akan masukan laporannya ke Polda. Sebanyak 7 orang admin kita dampingi melapor. Bagi korban lainnya jika membutuhkan bantuan silahkan datang ke Posko LBH PKP di komplek BIKK Tuntang,” jelasnya.

Setiap admin yang ditangani, dikatakan Suyana membawahi antara 50 orang hingga 100 orang. Besar uang yang dihimpun tiap admin antara Rp 500 juta hingga Rp 640 juta. Uang sebesar itu sebagian sudah setor ke atasan sebagian lagi ada yang belum disetor.

Baca juga:  Polda Jateng Siap Amankan Mudik Lebaran

“Admin sudah terlanjur setor ke atasannya yang kabur. Sebelumnya ada yang dikembalikan 10 persen, maksudnya untuk menggugurkan hukum. Ini bukan masalah utang tapi masalah penipuan. Kami prihatin nasib para korban yang mendapat cobaan ini,” pungkasnya. (muz)