26.9 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Dikdisbud Sragen Umumkan Regulasi PPDB TK/PAUD, SD, SMP

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 Kabupaten Sragen akan segera dimulai. Masyarakat bisa mendapatkan informasi sekaligus melakukan pendaftaran melalui ppdb.sragenkab.go.id. Pelaksanaan PPDB jenjang TK/PAUD, SD akan mulai digelar pada 26 Juni -1 Juli 2023 mendatang.

Kemudian untuk pelaksaan PPPDB SMP Negeri maupun swasta jalur afirmasi online akan digelar tanggal 19-29 Juni 2023. Lantas untuk zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua Online mulai tanggal 26 Juni-1 Juli 2023.

Untuk pelaksanaan PPDB TK/PAUD dan SD baik negeri maupun swasta secara offline. Siswa bersama orang tua/wali mendaftar dengan datang langsung ke sekolah yang dituju. Membawa berkas surat kelahiran/akte kelahiran asli dan mnyerahkan fotokopinya, serta kartu keluarga (KK).

Sedangkan untuk PPDB tingkat SMP baik negeri maupun swasta dilasanakan secara online dan pemetaan zonasi. Berdasarkan petunjuk teknis yang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, paska pendaftaran tanggal 2- 4 Juli 2023 akan dilaksanakan analisis oleh panitia dan pengumuman hasil seleksi.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Dorong BUMD Hadirkan Kemandirian Fiskal bagi Pemda

Pengumuman untuk TK/PAUD/, SD tanggal 5 Juli 2023 dan daftar ulang dilakukan mulai 6-8 Juli 2023.Kemudian pengumuman untuk SMP jalur afirmasi tanggal 22 Juni 2023
dan daftar ulang tanggal 22-23 Juni 2023. Sedangkan untuk jalur Zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua pengumuman tanggal 5 Juli 2023 dan daftar ulang 6-8 Juli 2023.
Kemudian peserta didik baru untuk TK/PAUD, SD dan SMP masuk sekolah serentak mulai tanggal 17 Juli 2023.

Sementara untuk PPDB SMP, Kepala Bidang Pembinaan SMP, M. Farid Wadji menerangkan pendaftar PPDB SMP dapat memilih satu jalur dengan hanya empat sekolah. Pendaftaran secara online hanya bisa dilakukan satu kali.

Namun diberi kesempatan merubah pilihan sekolah dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah mendaftar. Dia menerangkan ada empat jalur pendaftaran seperti tahun sebelumnya.

Yakni jalur zonasi, dimana siswa lulusan SD yang berdomisili sesuai dengan Kartu Keluarga dalam zonasi sekolah yang bersangkutan sebagaimana pemetaan, menerima siswa paling sedikit 55 persen.

Baca juga:  Sarif Abdillah Sebut Kecamatan Berdaya Harus Bisa jadi Pusat Wirausaha Muda Berekspresi dan Mengembangkan Jaringan

“Jarak domisili siswa diukur dari titik koordinat SMP yang dipilih dengan titik koordinat rumah Ketua RT domisili siswa,” terangnya.

Kemudian jalur afirmasi diperuntukan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam DTKS Dinas Sosial dan UPTPK Kabupaten Sragen atau pemilik kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, jalur afirmasi juga diperuntukan kepada anak panti asuhan, penyandang disabilitas, anak yatim dan atau piatu yang orang tua meninggal dunia. Selanjutnya jalur perpindahan orangtua atau wali sebanyak 5 persen.

Berkas yang perlu disiapkan ialah nomor NIK dan KK, NISN dan Rapor, serta surat keterangan. Adapun jalur prestasi dengan kuota paling banyak 20 persen dari daya tampung.

”Pengumuman hasil seleksi dapat dicek melalui laman ppdb.sragenkab.go.id serta juga bisa mengakses daya tampung, jumlah pendaftar, jurnal nilai, perangkingan sementara dan keterangan diterima atau tidak pada saat pengumuman,” terangnya. (ADV)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya