32 C
Semarang
Senin, 20 Oktober 2025

BPJS Kesehatan Bersama Mitra Kerjanya Berkomitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Peserta JKN

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS -Komitmen BPJS Kesehatan Cabang Kudus dalam memberikan layanan kepada peserta JKN melalui mitra kerja, baik Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selalu dijaga.

Menjunjung motto layanan yang mudah, cepat dan setara, BPJS Kesehatan selalu melakukan perbaikan untuk mengedepankan efisiensi dan efektivitas bagi pelayanan kepada peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti mengatakan, hampir seluruh rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kudus sudah melaksanakan komitmenya, dengan melakukan janji layanan dan memiliki loket Pelayanan Informasi yang bisa dipergunakan peserta untuk mencari informasi dan menyampaikan keluhan terkait pelayanan di rumah sakit.

“Kami imbau kepada peserta BPJS Kesehatan, jika menemui permasalahan pada saat mendapatkan layanan kesehatan di RS atau di faskes tingkat pertama, selain ke loket pelayanan informasi bisa juga menghubungi petugas BPJS Satu (BPJS Siap Membantu) yang posternya sudah tertempel di beberapa sudut RS, melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Call Center 165. Dan jika ada kendala terkait pelayanan di RS agar disampaikan pada hari yang sama sehingga dapat di tindaklanjuti dengan tuntas,” tegasnya, usai menemui perwakilan LSM KPMP Cabang Kudus, di ruang pertemuan kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Kamis (5/10/2023).

Baca juga:  Dikdisbud Sragen Umumkan Regulasi PPDB TK/PAUD, SD, SMP

Perwakilan sebanyak 8 orang dari LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) melakukan aksi damai dan audiensi, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus bersama jajarannya. Dengan salah satu aspirasinya adalah tentang pelayanan rumah sakit di Kudus yang memulangkan pasien rawat inap tiga hari. Dan ada diskriminasi terhadap peserta kelas 3 atau yang dibiayai oleh pemerintah.

Sebagai pihak yang melakukan perjanjian kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan akan memastikan bahwa fasilitas kesehatan sudah sesuai dengan komitmenya. Yakni yang tertuang dalam perjanjian kerjasama akan melayani peserta JKN dengan baik dan melaksanakan janji layanan dengan sungguh-sungguh.

“Kami akan memastikan bahwa fasilitas kesehatan tidak melakukan pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Tidak ada ketentuan pembatasan hari rawat inap, baik itu untuk kelas 1, 2 maupun kelas 3, termasuk yang dibiayai oleh pemerintah. Keputusan memulangkan pasien sesuai dengan hasil pemeriksaan dan perawatan dari dokter penanggung jawab pasien. Kami berterima kasih kepada kawan-kawan LSM KPMP atas kritikan yang disampaikan dan program JKN memang harus diawasi oleh semua pihak agar berjalan dengan baik. Laporan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Baca juga:  Atasi Gizi Buruk dan Stunting, Wakil Ketua Dewan Minta Optimalkan Germas

Heni menambahkan jika ada hal-hal yang perlu di konfirmasi dan ditanyakan kepada BPJS Kesehatan, dirinya siap untuk menerima dan berkoordinasi bersama agar permasalahan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi yang lebih efektif dan efisien, serta solusinya diperoleh dengan baik.

KPMP sebagai lembaga masyarakat yang membela kepentingan rakyat, sejalan dengan BPJS Kesehatan yang juga berkomitmen untuk memberikan hak peserta JKN sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan agar tidak khawatir lagi dengan masalah finansial.

“Dari laporan yang disampaikan oleh kawan-kawan LSM KPMP, akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, sebagai pembina fasilitas kesehatan di tingkat kabupaten untuk bersama-sama melakukan perbaikan dan evaluasi kualitas layanan di fasilitas kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN,”pungkasnya. (han/adv)


TERKINI


Rekomendasi

...