Advokat di Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus SARA

Mangkir Saat Diperiksa

Pelapor memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan kasus dugaan SARA ke Reskrimsus Polda Jateng, beberapa waktu lalu.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menetapkan RWS, seorang advokat di Kota Semarang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian/ SARA.

Penetapan tersangka RWS tersebut diketahui dari surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus yang ditujukan kepada RWS.

Dalam surat pemanggilan tersebut, RWS diminta datang guna didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial facebook.

Namun, pemeriksaan terhadap tersangka RWS yang dijadwalkan Rabu (31/3/2021) pukul 10.00 WIB itu batal dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.

iklan

Pelapor yang juga seorang advokat, Dias Saktiawan membenarkan, mangkirnya tersangka saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Jateng terkait kasus tersebut.

Baca juga:  Kios Pasar Klitikan Segera Diundi

“Dari info yang kami terima, dia tidak hadir. Itu memang hak tersangka mau hadir atau tidak. Tinggal bagaimana mekanisme pemanggilan di kepolisian,” kata Dias, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/4/2021).

Sesuai mekanisme penyidikan, katanya, jika tersangka mangkir pada pemanggilan pertama maka penyidik bisa melakukan pemanggilan kedua sehingga tersangka datang memenuhi panggilan pemeriksaannya.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka jika kembali mangkir pada pemanggilan selanjutnya. Termasuk melakukan penahanan karena tidak kooperatif.

“Harapan kami yang bersangkutan bisa hadir secara layak dan patut. Tapi jika tetap tidak hadir, Kepolisian tentu ada mekanisme, salah satu upaya paksa,” ujarnya.

Baca juga:  Siapkan 50 Advokat, Unisula Bela Mahasiswanya yang Ditetapkan Tersangka Perusuh Demo

Dias meminta kepada penyidik untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya, melalui penanganan kasus SARA itu, kepolisian sekaligus memberikan rambu-rambu pencegahan penyalahgunaan media sosial. Terlebih penyalahgunaan media sosial tersebut berisi penghinaan yang berbau SARA.

Jika dibiarkan dan tidak ada upaya serius dalam menanggulangi penyalahgunaan media sosial, lanjutnya, maka bisa menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Bahkan, kasus serupa akan diikuti orang lain yang dampaknya bisa lebih besar.

“Agar tidak terulang lagi, kepolisian kami harap bertindak tegas. Besar harapan kami ini bisa diselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial secara salah,” harapnya.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian/ SARA tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus.

Baca juga:  Alumni FEB UNDIP 1983 Bantu Beasiswa hingga Laptop

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Kasus dilaporkan Dias Saktiawan pada September 2020. Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang.

Melalui akun facebook, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian bernada SARA. Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut. (sgt)

iklan