JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengguat cerai istrinya, Veronika Tan dipastika benar adanya dan bukan kabar hoax.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, membenarkan Ahok telah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) lalu.
Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.
“Memang Bbenar bahwa Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,”ungkapnya, Senin (8/1)
Sayang, Josefima tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, mengugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.
Walau membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu malam.
“Sebab (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya,” katanya.
Namun, ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dia dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.
Dalam apa yang disebut sebagai foto surat gugatan yang beredar semalam, nama Josefina dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok.
Kompas.comtelah mendapat informasi soal adanya surat gugatan itu sejak akhir pekan lalu.
Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara telah membenarkan adanya gugatan itu.
“Benar tadi sore sudah didaftarkan, atas nama Basuki dan Veronica,” kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepadaKompas.compada Jumat sore.(dot/udi)