
JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Jajaran Reskrim Polres Salatiga meringkus seorang mahasiswa berinisial W (22) warga Longgoboma, Kabupaten Tolikara, Papua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban NP (28) warga Repaking, Wonosamudro, Boyolali. Ia ditangkap di rumah kosnya di Jalan Seruni, Salatiga.
Keterangan yang dihimpun dari gelar perkara, Kamis (9/3), kejadian bermula ketika Rabu, 22 Februari lalu, korban di inbox melalui akun facebooknya dengan akun bernama FINDYOU untuk booking order (BO) korban dan saat itu deal dengan harga Rp. 800.000.
Kemudian korban sepakat untuk bertemu dengan pelaku di SPBU Jalan Patimura Kota Salatiga, dengan alasan mengajak korban ke kost pelaku terlebih dahulu di Kemiri Salatiga.
Keduanya kemudian berboncengan sepeda motor. Namun pelaku bukannya mengajak ke kos, melainkan mengajak korban ke lahan kosong di daerah Blotongan.
Setelah tiba di lahan kosong jauh dari pemukiman penduduk, pelaku mengeluarkan pisau dari jok sepeda motor dan mengancam akan membunuh korban bila tidak mau melayani di tempat itu.
Dengan sangat ketakutan, korban terpaksa melayani pelaku di lahan kosong tersebut. Usai melampiaskan hasratnya, pelaku menjarah tas korban yang berisi uang Rp. 350.000 dan sebuah handphone merk Vivo Type Y16.
Setelah berhasil menggasak tas korban, pelaku kabur meninggalkan korban di tengah lahan kosong tersebut. Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh, korban berusaha berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya.
“Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ke Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K dalam gelar perkara, Kamis (9/3/2023).
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K menjelaskan, tersangka dijerat pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.” Tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres. (deb)