Akademisi : KUHP Nasional Wujud Reformasi Hukum di Indonesia

SOSIALISASI : Kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Patra Semarang pada Selasa (1/2). Foto : Ist/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Patra Semarang pada Selasa (1/2).

Narasumber dalam sosialisasi tersebut di antaranya, sejumlah Guru Besar Bidang Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof Dr. Topo Santoso, dan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji.

Dalam paparannya, Prof. Topo, menyampaikan salah satu perbedaan antara KUHP baru atau nasional dengan KUHP yang lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS) adalah sudah munculnya pembahasan beserta naskah akademiknya dalam bab atau buku tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.

Baca juga:  Ini Lho Hasil Hearing Polemik Bumdes Berjo di DPRD Karanganyar

“Dalam KUHP nasional sebagian mirip dengan KUHP lama, tetapi salah satu yang baru adalah munculnya pembahasan tindak pidana dengan perantara alat yang sebelumnya tidak ada,” ujarnya dalam sosialisasi tersebut.


Ia menambahkan bahwa perkembangan zaman yang memungkinkan terjadinya tindak pidana melalui perantara alat yang canggih atau artificial intelligence sudah diatur dalam KUHP nasional ini.

Senada, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan bahwa dalam KUHP baru ini terdapat lima misi, yaitu rekodifikasi terbuka dan terbatas, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi.

“Pada prinsip kodifikasi terbuka dan terbatas, pasal 187 KUHP Baru dinyatakan bahwa Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang (UU),” katanya.

Baca juga:  Dihadang Begal lalu Dibacok, Uang Ratusan Juta Dirampas

Narasumber lainnya yang hadir secara daring, Prof Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa penyusunan UU KUHP diarahkan pada kebijakan rekodifikasi terbuka dan terbatas yang menghendaki dibukanya peluang perkembangan hukum pidana di luar kodifikasi dalam bentuk undang-undang yang berdiri sendiri.

”Kekhususan tindak pidana khusus terletak pada asas, rumusan norma hukum pidana dan ancaman pidana yang harus diakui menyimpangi dari standar hukum pidana dan pemidanaan umum yang ada,” kata Indriyanto.

 

Sementara itu, Sekjen Mahupiki, Dr. Ahmad Sofyan berharap sosialisasi ini dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat.

 

Sejalan dengan Dr. Ahmad Sofyan, Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes Semarang, Prof. Dr. Zaenuri Mastur mempertegas perlunya pemahaman akan urgensi pembaruan KUHP di era saat ini. (bis/rit)

Baca juga:  Dirlantas Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Penyekatan Kendaraan Masuk Jawa Tengah