Aksi Jalan Sehat Umat Islam di Solo Tak Mendapat Izin

JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Polresta Surakarta memastikan tidak memberikan izin aksi Jalan Sehat Umat Islam dan Masyarakat Solo di Kota Barat, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, yang rencananya diselenggarakan pada Minggu, 9 September 2018 mendatang dan dihadiri Neno Warisman.

Informasi yang diterima Solopos.com, banyaknya penolakan dan faktor keamanan menjadi pertimbangan Polresta tidak memberikan izin aksi tersebut.

“Kami tidak memberikan izin kegiatan jalan sehat di Kota Barat. Pertimbangan keamanan yang menjadi acuan polisi tidak menggeluarkan izin kegiatan itu,” ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan di Mapolresta, Selasa, 4 September 2018.

Andy mengungkapkan pada Senin, 3 September 2018, Polresta mengundang panitia kegiatan jalan sehat di Balai Kota Solo. Dalam rapat koordinasi lintas agama tersebut meminta kepada panitia menjelaskan soal teknis kegiatan di lapangan mulai dari parkir, rute, dan lainnya.


Baca juga:  KKG PAI Kab.Banyumas Gelar Pelatihan Penulisan Artikel di Media Massa

Namun, mereka tidak bisa menjelaskan soal itu. “Panitia hanya memberi tahu ada ribuan peserta dari Soloraya bakal hadir di acara itu. Banyaknya peserta jelas mengundang kerawanan di Kota Solo. Kami juga menerima ratusan surat penolakan dari warga, komunitas, dan ormas (organisasi kemasyarakatan) Soloraya terkait jalan sehat,” kata dia.

Ia mejelaskan masyarakat juga menolak acara itu dengan memasang spanduk di sejumlah jalan di Kota Bengawan. Banyaknya penolakan serta kegiatan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi harus mengantongi izin dari kepolisian setempat.

“Izin panitia menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 hanya cukup memberikan surat pemberitahuan sangat tidak tepat. Kami menyarankan agar panitia memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 berkaitan dengan kegiatan keramaian,” kata dia.

Baca juga:  Banyak Pengunjung Belum Pahami Syarat Nge-mall

Kegiatan jalan sehat berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan rawan gangguan keamanan sehingga harus mendapatkan izin dari kepolisian. “Kalau tidak mengantongi izin tetap menggelar kegiatan jalan sehat bisa dibubarkan,” kata dia.(fid/ant)