Alasan Agung Laksono Tolak jadi Saksi Fredrich

DITAHAN: Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto resmi ditahan KPK, Jumat (12/1) tengah malam. Atas penangkapan dan penahanannya itu Fedrich memprotes KPK.
DITAHAN: Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto resmi ditahan KPK, Jumat (12/1) tengah malam. Atas penangkapan dan penahanannya itu Fedrich memprotes KPK.

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono sempat membesuk Setyo Novanto saat pertama kali masuk rumah sakit usai kecelakaan 16 November 2017.

Berikut cerita Agung yang Kamis (18/1) mendatangi Gedung KPK.

 

“Ya dia ada di dalam kamar, cuma dalam kondisi tidur. Saya tidak mau membangunkan beliau karena beliau perlu istirahat, ada perban di wajahnya ada memar di dahi. Saya tak bisa berkomunikasi bagaimana kejadiannya, begitu saja,” kata Agung di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

iklan

Agung mendatangi gedung KPK Jakarta terkait dirinya yang dipanggil menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Baca juga:  Begini Detail Drama Penahanan Setnov

Namun, ia menolak menjadi saksi meringankan bagi Fredrich, salah satu alasannya karena dirinya tidak mengenal mantan kuasa hukum Novanto itu.

Terkait penolakan itu, ia juga tidak menceritakan terkait kondisi Novanto setelah kecelakaan lalu lintas itu kepada penyidik KPK.

“Oh tidak-tidak karena kan saya tak mau berikan keterangan tetapi saya berikan sedikit gambaran saya datang dan memang saya akui saya datang ke sana tetapi saya tidak bersedia dalam status sebagai saksinya yang menguntungkan Pak Fredrich. Artinya, saya tak mengenal, tak mengetahui, dan tak ingin terlibat dalam perkara ini,” tuturnya.

Ia mengaku bahwa baru mengenal Fredrich saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dirawat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.

Baca juga:  Pengacara Sarankan Setnov Mangkir

“Saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Setya Novanto. Setya Novanto saat itu adalah Ketua DPR, Ketua Umum Partai Golkar. Saya juga kenal baik beliau bertahun-tahun. Ketika mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau,” dia.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto. (drh/ant)

iklan