Alokasi Pupuk Bersubsidi 2020 Sebesar Rp26,63 Triliun dengan Volume 7,9 Juta Ton

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemenuhan kebutuhan pupuk di tingkat petani dijamin terjaga sepanjang 2020. Sebab, pupuk bersubsidi tetap dialirkan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Ditjen PSP Kementan). Alokasi nominalnya pun mencapai Rp26,63 Triliun. Subsidinya tetap menyasar 5 varian pupuk, termasuk organik di dalamnya.

Bulatnya keberpihakan kepada petani ditunjukan Ditjen PSP Kementan. Medianya melalui Rapat Teknis (Ratek) dan Pengelolaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 Wilayah III di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, 26-28 Februari. Mengacu Nota Keuangan dan RAPBN 2020, alokasi subsidi pupuk tahun ini disiapkan sekitar Rp26,63 Triliun. Fisik riil pupuknya mencapai 7,95 Juta Ton.

“Ketersediaan pupuk akan terjaga. Subsidi pupuk tetap diberikan. Alokasi dananya sudah diputuskan, termasuk kapasitas fisiknya. Kami harap ketersediaan pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan optimal. Dengan begitu, produktivitas pertanian naik,” ungkap Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan) Sarwo Edhy, Kamis (27/02

Baca juga:  Pelanggan KA Jarak Jauh Bebas Screening Covid-19

Subsidi tahun ini tetap berlaku bagi 5 jenis pupuk. Sebut saja, pupuk Urea, SP36, ZA, NPK, juga Organik. Sebagai gambaran, volume untuk pupuk ZA mencapai 750 Ribu Ton. Untuk pupuk NPK diberi kuota 2,75 Juta Ton, lalu SP36 sekitar 500 Ribu Ton. Adapun Organik dilakukan dari Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dengan sumber dana DIPA 2020 Ditpukpes senilai Rp100 Miliar untuk 500 unit.

iklan

Lebih luas, UPPO sebenarnya memiliki beberapa komponen bantuan. Ada Rumah Kompos dengan Bak Fermentasi, Ternak berupa Sapi/Kerbau, Kandang Komunal, Kendaraan Roda 3, hingga Mesin APPO. Para penerimanya memiliki background Poktan/Gapoktan. Hanya saja, para Poktan/Gapktan ini harus memiliki validasi dan telah diverifikasi oleh institusi yang menaunginya.

“Komposisi pupuk bersubsidi tetap sama dengan tahun lalu. Yang membedakan hanya kuotanya saja. Untuk tahun ini jelas ada perubahan. Sebab, kami secara menyeluruh harus menyesuaikan semuanya,” ujar Sarwo lagi.

Adapun pengaplikasian dari pupuk bersubsidi cukup beragam. Bisa melalui Budidaya Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. Lebih luas, subsidi ini juga bisa digunakan untuk Hijauan Pakan Ternak hingga Budidaya Ikan. Lebih fleksibel lagi, pupuk bersubsidi bisa digunakan untuk lahan Perhutan dan kehutanan. Namun, sasaran utamanya tetap peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura.

Baca juga:  Kementan Optimis Sanggup Atasi Tantangan Progam Serasi

“Penggunaan pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Ruang lingkup penerapannya luas. Sekarang yang penting itu distribusinya harus optimal dan sampai ke tangan petani yang berhak. Semua stakeholder terkait harus ikut mengawasi sekaligus mengawalnya,” lanjut Sarwo.

Menjamin tepat sasaran, pengawalan pupuk bersubsidi pun diberikan. Alokasi anggarannya mencapai Rp97,83 Miliar. Teknis administrasinya lalu masuk pembuatan pedoman dan operasional penyalurannya. Agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK. Sekretaris Ditjen PSP Kementan Mulyadi Hendiawan menjelaskan, pengajuan pupuk bersubsidi simpel.

“Kebutuhan petani akan pupuk tetap dipenuhi. Subsidi diberikan. Dengan begitu, akselerasi produksi pertanian semakin bagus. Karena semuanya sudah jelas, sekarang fokusnya bagaimana mengajukan pupuk bersubsidi secara cepat. Sebab, prosesnya tidak rumit,” jelas Mulyadi.

Baca juga:  Tekan Laju Konversi Lahan Pertanian, Ini Kebijakan Kementan

Memberikan kemudahan, panduan pun diberikan. Usulan bisa dimulai dengan calon lokasi secara e-proposal. Berikutnya, provinsi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang masuk. Setelah diajukan ke pusat, otomatis Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) ditetapkan. Langkah ini diikuti dengan penetapan tim teknis provinsi dan kabupaten diikuti sosialisasi sekaligus pemberkasan.

Tahap berikutnya dilakukan pencairan. Dilakukan 2 tahap, pencairan pertama diberikan 70% dan 30% diberikan berikutnya. Sebagai catatan, pencairan tahap kedua bisa dilakukan bisa volume pekerjaan fisik tahap satu melebihi 50%. Setelah pelaksanaan fisik selesai, dilakukan pelaporan, pembinaan, sekaligus monitoring menyeluruh.

“Setelah semuanya clear, kami harap serapan anggaran 40% pada Triwulan I 2020 bisa tercapai. Lebih penting lagi, ketersediaan pupuk tetap terjaga. Bagaimanapun, kelangkaan pupuk tidak diperbolehkan. Hal ini akan mengganggu operasional secara menyeluruh,” tutupnya.(*)

iklan