AMIN Resmi Gugat Hasil Pipres, Ganjar-Mahfud Tunggu 24 Maret

GUGAT PILPRES: Tim Hukum Nasional pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Tim Hukum Nasional pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan itu diajukan tim AMIN dan diterima oleh MK.

Ketua tim AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan tersebut. Dia menduga terdapat kecurangan yang terjadi dalam proses Pilpres 2024.

“Kita menginginkan bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil, dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif,” kata Arif Yusuf kepada wartawan usai melayangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Dia menyebut telah menyerahkan sejumlah berkas berisi bukti-bukti kepada MK. Pada berkas yang terdiri dari ratusan halaman itu, kata dia, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran mulai dari keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

iklan

“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujarnya.

Selain itu, Ari juga mengungkit perihal pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:  Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres Bukan Cari Menang

“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa,” ucapnya.

“Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami,” tambahnya.

Karena itu, Ari berharap MK dapat mengakomodasi tuntutan yang dilayangkan pasangan AMIN, termasuk mengenai pemungutan suara ulang.

“Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” imbuhnya.

Kapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus, tak mau berasumsi perihal hasil putusan MK ke depan. Dia mengharapkan hakim konstitusi profesional menangani gugatan hasil pilpres nantinya.

Baca juga:  Mau Datang dan Mendengarkan, Sosok Listyo Sigit Dirindukan Ulama

“Kan kita belum tahu (hasil gugatanya), kan kita belum sidang, ya kita tunggu nanti. Ini masih perjalanan dan masih proses. Hakim-hakim MK Insyaallah profesional dengam melihat track recordnya. Kalau saya punya keyakinan,” harapnya.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga mengajukan gugatan ke MK pada 24 Maret 2024. Pernyataan itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Menurut Todung, opsi dari pasangan calon nomor urut 3 sudah pasti akan mengajukan gugatan ke MK, menyertakan bukti 30 orang saksi.

“Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi, dengan fakta, dengan ahli-ahli yang akan kami ajukan. Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya,” kata Todung.

Capres Ganjar Pranowo mengatakan istem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bermasalah akan jadi bukti di MK.

“Kami hanya bisa mengakses satu saja dari tampilan yang ada di KPU dan itu yang saya katakan bahwa ada alat bantu yang kurang jelas,” ucap Ganjar saat mengadakan konferensi pers di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Baca juga:  Baznas Jateng Dukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Warga

“Justru itulah kami kemudian bertanya dari angka-angka yang diproses dari Sirekap yang ada sampai pada akhirnya Sirekap itu dihentikan itu menjadi pertanyaan kami. Jadi kami tidak bisa kembali ke cerita gembos-menggembos, tapi cerita yang ada dari hasil yang ada inilah yang akan dijadikan bukti nanti dari kawan-kawan tim hukum,” jelasnya.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan lembaga peradilan tersebut telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan tim AMIN.

“Dari pilpres dari tim 01 sudah masuk. Penyerahan permohonan secara daring kemarin malam. Datang ke MK untuk menyerahkan berkas,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Dalam permohonannya, Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.

Mengenai kemungkinan dikabulkan atau tidaknya permohonan itu oleh MK atau tidak, Fajar mengatakan hal tersebut adalah bagian pokok perkara sehingga belum bisa menanggapi.

“Kita terlalu dini untuk menyampaikan. Kita fokus dulu penerimaan permohonan. Kita registrasi, baru bicara persidangan,” ujarnya. (dbs/muz)

iklan