JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Norhadi alias Kriting terdakwa atas kasus kepemilikan senjata tajam di Pedurungan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, menyatakan Kriting bersalah tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk. Tindak pidana itu diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/ 1951.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa kurungan selama sepuluh bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ari Widodo membacakan amar putusan, kemarin.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim yang diketuai Ari Widodo mempertimbangkan hal memberatkan, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankannya, terdakwa bersikap sopan dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum dari Kejari Semarang M Supriyanto maupun terdakwa Kriting menerimanya. Vonis hakim lebih rendah lima bulan dibandingkan jaksa Supriyanto, yakni satu tahun dan tiga bulan penjara.
Tindak pidana dilakukan Kriting pada hari Jumat, 25 Agustus 2017 sekitar jam 03.30 bertempat di Jl. Ngablak Kidul Raya, Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan. Ketika itu, terdakwa tertidur di rumahnya kemudian didatangi saksi Ipung dan Khoirul. Selanjutnya, keduanya mengajak ke kampung Ngablak, bahwa terdakwa akan dikonfirmasi terkait sering meminta uang secara paksa kepada warga. Mendengar hal itu, terdakwa lalu berangkat ke Jl Ngablak Kidul Raya dengan membawa parang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Dia sempat mengacung-acungkan parang ke arah warga. (enk/muz)