Andika-Hendi Cabut Gugatan, KPU Jateng Tunggu Hasil Resmi MK 

HANDI TRI UJIONO. FOTO:JAN/JATENGPOS

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng belum bisa berkomentar banyak terkait pencabutan gugatan kubu Andika-Hendi dalam sengketa pilgub Jateng melawan paslon yang menang Luthfi-Yasin di Mahkamah Konstitusi (MM).

 

KPU masih menunggu pemberitahuan resmi MK melalui mekanisme hukum acara sidang di MK. MK sendiri hingga saat ini belum membuat keputusan terkait sidang gugatan yang sudah berjalan ini.

 


“Njih mas, kita nunggu pemberitahuan resmi via MK, melalui mekanisme hukum acara MK/sidang, uni sedang di Jakarta,” kata Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, kepada JatengPos. Co. Id, melalui WA, Senin 13 Januari 2024.

 

Sebelumnya, kubu Andika-Hendi menggugat hasil pilkada dengan tuduhan pihak Luthfi-Yasin melakukan kecurangan dengan mengerahkan aparatur negara. Bahkan Andika-Hendi minta MK membatalkan hasil pilkada yang dimenangkan Luthfi-Yasin untuk melantik dirinya.

Baca juga:  Kerusakan Jalan Tinggal 5 Persen

 

Soal kapan pelantikan setelah gugatan dicabut, Hendi juga belum tahu. Dia menganggap itu ranahnya pemerintah.

 

“Belum membahas pelantikan karena itu domain pemerintah, setelah ditetapkan oleh KPU Jateng,” imbuhnya.

 

Begitupun kubu Luthfi-Yasin, saat ini juga masih menunggu proses hukum di MK. Mereka tetap menunggu hasil akhir keputusan dari MK pada 20 Januari mendatang. Setelah ada ketetapan resmi dari MK, kubu Luthfi-Yasin akan mengadakan jumpa pers secara resmi dari Tim Kuasa Hukum.

 

Asal tahu, pilkada Jateng dimenangkan cukup telak oleh kubu Luthfi-Yasin yang didukung 15 parpol dengan 59,14 persen suara. Sementara Andika-Hendi yang didukung PDIP memperoleh 40,86 persen suara. (has/jan)

Baca juga:  Sudaryono Akui Dapat Restu Prabowo