Anggota DPRD Kota Magelang Tersangka Kredit Fiktif Rp 11,6 M, Pimwan Ajukan Pemberhentian

DOK/ILUSTRASI

JATENGPOS.CO.ID. MAGELANG- Anggota DPRD Kota Magelang, inisial SN (42), jadi tersangka dugaan korupsi di PD BPR Bank Bapas 69. Modus tersangka dengan mengajukan pinjaman atau kredit fiktif diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 11,6 miliar.

“Kami tetapkan tersangka saudara SN (42), mantan cluster manager PT Indonusa Telemedia Magelang dan juga anggota DPRD Kota Magelang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan, saat pers rilis di Polres Magelang, kemarin.

Menurut Alfan, dalam kurun waktu sekitar bulan Mei 2018 sampai Juli 2020, tersangka diduga melakukan kerja sama dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang untuk fasilitas kredit karyawan PT Indonusa Telemedia. Namun, karyawan yang melakukan pinjaman tersebut diduga fiktif.

“Di mana karyawan yang melakukan pinjaman tersebut diduga adalah fiktif. Berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11.687.956.665,” jelas Alfan.

Alfan mengatakan, jumlah karyawan yang mengajukan pinjaman sebanyak 300 orang. Setelah dilakukan audit internal ternyata 251 orang bukan karyawan PT Indonusa Telemedia.

“Peminjaman kredit karyawan PT Indonusa Telemedia sebanyak 300. Kemudian setelah dilakukan audit internal PD Bank Bapas 69 diketahui sekitar 251 karyawan yang meminjam kredit ternyata adalah bukan karyawan dari PT Indonusa Telemedia,” ujarnya.

“Dari hasil penyelidikan untuk nama-nama yang awalnya sebagai karyawan tersebut ternyata disuruh oleh tersangka untuk berpura-pura sebagai karyawan di PT Indonusa Telemedia kemudian mengajukan pinjaman kredit,” imbuh Alfan.

Adapun untuk mendapatkan dokumen dari karyawan fiktif, katanya, tersangka mencari orang-orang yang nanti dianggap sebagai karyawan.

“Tersangka ini menyuruh karyawannya saudari NI, KN dan FE untuk mencari orang-orang yang nanti akan mengaku sebagai karyawan sebagai debitur peminjaman. Setelah didapatkan dibuat beberapa dokumen-dokumen palsu dan bahwa mereka sebagai karyawan kemudian mengajukan pinjaman sesuai dengan kerja sama antara PT indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas,” katanya.

Untuk besaran pinjaman tersebut masing-masing orang mengajukan sebesar Rp 50 juta. SN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yakni dugaan tindak pidana secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, kepada wartawan, Kamis (5/8/2021) mengataka tersangka SN sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Magelang.

Pimpinan Dewan (Pimwan) biasa disapa Udi ini mengatakan alasan pengunduran diri yang disampaikan politisi dari Perindo itu yakni karena ada masalah pribadi. SN mundur terhitung per 18 April 2021.

“Hak-hak melekatnya sudah hilang. Sudah hilang, kita sampaikan ke gubernur. Dari Perindo,” tuturnya.

“Satu-satunya partai baru yang dapat (Perindo),” lanjut Udi.

Diwawancara terpisah, Sekretaris DPRD Kota Magelang, Indah Dwi Antari, menambahkan bahwa Pimwan DPRD Kota Magelang mengusulkan kepada Gubernur Jateng melalui Wali Kota Magelang untuk mendapatkan SK pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Magelang.

“Pada tanggal 20 Mei 2021, SK pemberhentian antar waktu anggota DPRD atas nama SN sudah ada,” tandas Indah. (dtc/muz)