JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Angka kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2020 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II hingga 3 Mei 2021 mencapai 88,22 persen, kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo.
“Berdasarkan catatan kami, ada sebanyak 674.069 SPT yang telah dilaporkan dari target sebesar 764.038 SPT,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan jumlah SPT yang dilaporkan tersebut terdiri atas 42.490 SPT PPh badan, 62.453 SPT PPh orang pribadi nonkaryawan, dan 569.126 SPT PPh orang pribadi karyawan.
Khusus di wilayah eks Keresidenan Banyumas, kata dia, capaian kepatuhan SPT 2020 tertinggi diraih Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto dengan 58.679 SPT dari target 60.858 SPT atau mencapai 96,42 persen.
Sementara, KPP Pratama Cilacap mencapai 66.885 SPT dari target 72.482 SPT atau 92,28 persen, sedangkan KPP Pratama Purbalingga yang melayani wajib pajak di Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara, ada 48.724 SPT dari target 53.011 SPT atau 91,91 persen.
“Capaian kepatuhan SPT tahunan di wilayah eks Keresidenan Banyumas ini patut diapresiasi, baik KPP Pratama Purwokerto, Cilacap, maupun Purbalingga sudah mampu mencapai di atas 90 persen dari target kepatuhan. Saya yakin sebelum akhir tahun, target 100 persen dapat dipenuhi,” kata Slamet.
Lebih lanjut, dia mengatakan pada 30 April 2021 merupakan batas akhir penyampaian SPT 2020, namun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan, tetap bisa melaporkannya.
Kendati demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada para wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” katanya. (fid/ant)