JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ini, PT Angkasa Pura (AP) II menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia.
Presiden Direktur AP II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dalam keterangan tertulisnya.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan orang asing masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
“Warga Negara Asing (WNA) yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut dilarang masuk ke Indonesia dan akan diperiksa di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi”. Imbuhnya.
Kemenkumham menyatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk Indonesia.
Sedangkan untuk penumpang internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu WNA yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi dan juga WNI harus memenuhi protokol kesehatan termasuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan karantina sesuai prosedur.
Sebagian besar seluruh penerbangan internasional di Indonesia di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional.
AP II juga mengingatkan saat ini ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. (ant/rew)