JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan kesempatan untuk merealokasi stok pupuk yang ada di daerah. Kebijakan menggeser alokasi pupuk itu sudah ada dalam Permentan No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, dalam Permentan No. 01 Tahun 2020 tersebut pemerintah telah menetapkan soal realokasi pupuk bersubsidi. Dalam Bab IV, realokasi bisa dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.
“Realokasi antar provinsi ditetapkan Direktur Jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan Kepala Dinas Daerah Provinsi. Sementara realokasi antar kecematan dalam satu wilayah kabupaten/kota ditetapkan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota,” papar Sarwo Edhy, Selasa (25/2).
Jika provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Sarwo Edhy, maka Kepala Daerah Provinsi wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kabupaten/kota yang ditetapkan melalui keputusan. Begitu juga jika kabupaten/kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsi, Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kecamatan yang ditetapkan melalui keputusan.
“Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulanan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi satu tahun,” sebut Sarwo Edhy.
Perubahan alokasi pupuk bersubsidi antar provinsi atau antar jenis pupuk ini ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat kecamatan dan desa, wewenangnya ada di Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Demikian juga ditingkat kabupaten wewenangnya ada di Kepala Dinas Provinsi.
“Hanya pergeseran alokasi untuk Provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah,” kata Sarwo Edhy.
Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Sarwo Edhy menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.
Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi e-RDKK yang belum masuk. Misalnya, dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.
“Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maksimum 2 hektar, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan,” tutur Sarwo.
Selain itu, untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan Kementerian Pertanian menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.
“Kepentingan petani di atas segalanya, tidak boleh ada yang bermain disitu, Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan,” pungkasnya.(*)