Apa Yang Adil dan Baik Adalah Hukumnya Hukum

DIREKTUR - Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto SIK MHum saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dalam sebuah kegiatan gelar perkara di Polda Jateng.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tidak hanya korban saja namun seorang tersangka juga memiliki hak, hak yang dilindungi hukum. Ketika berbicara hukum tentu akan sangat panjang terlebih berkaitan dengan undang-undang. Kali ini Jateng Pos melakukan wawancara singkat dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto SIK MHum, tentunya beliau adalah sosok yang pas menjadi narasumber berkaitan dengan penegakan hukum.

Dalam hukum ada istilah Equum Et Bonum Est Lex Legum yang artinya “Apa Yang Adil Dan Baik Adalah Hukumnya Hukum”. Kalimat itulah yang terpampang jelas ketika masuk ke ruangan kerja Kombes Pol Wihastono sapaan akrabnya, menurutnya Adil dan Baik merupakan dasar dari sebuah hukum namun ternyata adil saja tidak cukup sehingga harus memiliki unsur baik. Ia mencontohkan sebuah kasus ketika seorang meninggal akibat terkena aliran listrik jebakan tikus disawah, maka yang adil adalah hukuman mati bagi pemilik sawah namun dengan unsur baik si pemilik sawah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara lantaran unsur ketidaksengajaan, itulah konsep dari Adil dan Baik sebagai hukumnya hukum karena tidak kejahatan dapat dilihat dari dua sisi yakni sengaja dan tidak disengaja.

Kemudian apalagi konsep Adil dan Baik? Kombes Pol Wihastono menjelaskan bahwa semua orang memiliki hak yang sama dimata hukum. Maksudnya tidak hanya korban saja yang memiliki hak namun tersangka juga memiliki hak, bahkan tidak hanya tersangka saja yang dapat dituntut secara hukum namun korban serta penyidik juga dapat terkena tuntutan jika apa yang dilakukan melenceng dari ketentuan. Apalagi saat ini jamannya serba tekhnologi dimana dengan mudahnya setiap orang melakukan dokumentasi yang menjadi dasar sebuah bukti.

“Equum Et Bonum Est Lex Legum yang artinya “Apa Yang Adil Dan Baik Adalah Hukumnya Hukum” selalu menjadi dasar saya dalam menjalankan tugas. Sehingga kami sebagai penegak hukum juga tidak hanya tegas namun juga harus memiliki rasa belaskasihan atau rasa memanusiakan bahkan untuk seorang tersangka,” katanya.

Semua orang memiliki hak asasi, ia mencontohkan seorang tersangka belum tentu menjadi terdakwa dan terpidana karena tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. Sementara itu terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu, tugas kami hanyalah menetapkan seseorang menjadi tersangka selebihnya menjadi kewenangan pengadilan sehingga jika ada yang mengatakan tugas polisi adalah menghukum seseorang itu kurang tepat,” imbuhnya.

Saat ini menurutnya menjadi polisi tidak hanya pintar saja namun juga harus cerdas dan baik karena setiap langkah anggota kepolisian juga diawasi baik internal seperti Propam dan Itswasda maupun eksternal seperti kompolnas, LSM bahkan media. Sebagai contoh ketika terjadi salah tangkap maka tersangka dapat melakukan praperadilan, itulah yang dimaksud semua sama dihadapan hukum menurut Kombes Pol Wihastono. Polisi tidak bisa menjadi institusi yang selalu benar, maka dari itu dalam menjalankan tugas harus penuh dengan ketelitian dan juga kehati-hatian. Dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga sangat membutuhkan masyarakat.

Menurut Kombes Pol Wihastono tugas utama korps Bhayangkara adalah menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tercipta kedamaian dalam masyarakat. Tugas ini sangatlah mulia. Namun, Polri tidak mungkin bekerja sendirian. Dikatakan, tugas mulai Polri dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Semuanya diatur oleh hukum, oleh karena itu saya gambarkan dalam sebuah peribahasa Walaupun Langit Runtuh Hendaklah Hukum Tetap Ditegakkan. Begitulah kiranya posisi dan pentingnya hukum,” pungkasnya. (akh)