Dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Oleh sebab itu dalam proses pendidikan dan pembelajaran, guru diharapkan mampu memberikan pelayanan pendidikan dan pembelajaran yang optimal bagi siswa.
Dalam suatu proses pembelajaran yang dilakukan guru didalam kelas sering ditemukan siswa yang mengalami kesulitan belajar dengan berbagai latar belakang. Kesulitan belajar merupakan suatu hambatan yang menyebabkan siswa kurang memahami, atau bahkan tidak dapat memahami materi pelajaran yang disajikan oleh guru, sehingga kesulitan belajar sering berdampak pada ketidaktuntasan siswa dalam mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan. Dimana dalam hal ini yang digunakan sebagai tolok ukur ketuntasan adalah hasil belajar aspek kognitifnya. Siswa yang mengalami ketidaktuntasan belajar belum tentu memiliki tingkat intelegensia yang lebih rendah daripada teman sebayanya, karena setiap siswa membutuhkan cara belajar dan jumlah waktu belajar yang berbeda-beda. Oleh karena itu guru harus bijaksana dalam menangani permasalahan kesulitan belajar yang dialami oleh siswa, karena setiap kesulitan belajar dapat saja memiliki cara pemecahan yang berbeda tergantung dari bagaimana cara mereka belajar dan bagaimana cara guru mengajar.
Salah satu cara untuk mengatasi kesulitan belajar yang berimplikasi pada ketidaktuntasan belajar adalah dengan penambahan waktu melalui pembelajaran remedial.
Menurut Mulyadi (2010) pengajaran remedial adalah pengajaran khusus yang memperbaiki kemampuan peserta didik dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Remedial teaching adalah suatu pengajaran yang berguna untuk memperbaiki atau mengatasi kesulitan dan kelemahan siswa dalam menguasai materi pelajaran tertentu untuk mencapai tujuan yang diharapkan, dengan sifat belajar yang lebih khusus menggunakan pendekatan individual.
Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan oleh guru kepada siswa untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Perlu diketahui bersama bahwa pembelajaran tuntas menekankan siswa dituntut agar mencapai ketuntasan yang dipersyaratkan terlebih dahulu sebelum mereka mempelajari konsep yang selanjutnya. Oleh karena itu, sebagai upaya memberikan pelayanan pendidikan dan pembelajaran, guru perlu menetapkan rencana pembelajaran remedial.
Perencanaan pembelajaran remedial harus dilakukan pada saat guru mengawali mengajar pada suatu Kompetensi Dasar (KD) tertentu. Perencanaan dari awal ini perlu dilakukan agar guru dapat merencanakan rentang waktu yang dibutuhkan oleh siswa untuk menguasai suatu konsep materi pelajaran, termasuk memberikan kesempatan kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar agar memiliki kesempatan mengikuti pembelajaran remedial. Sementara siswa yang kesulitan belajar mengikuti pembelajaran remedial, maka siswa yang telah tuntas mencapai KD tersebut, dapat mengikuti pembelajaran pengayaan. Sehingga dalam pelaksanaan pembelajara tidak ada siswa yang merasa dirugikan.
Salah satu bentuk pembelajaran pengayaan adalah dengan memberikan tugas kepada siswa yang tuntas untuk mengembangkan materi pelajaran yang telah diketahuinya, baik dalam bentuk pengembangan konsep maupun pengembangan dalam bentuk konteks.
Sedangkan bagi siswa yang belum tuntas, fasilitasi guru dengan melakukan pembelajaran remedial. Pelaksanaan pembelajaran remedial yang dilakukan oleh guru, hendaknya didasarkan pada hasil pengamatan yang dilakukan oleh guru selama pelaksanaan pembelajaran reguler. Dari hasil pengamatan tersebut, guru menganalisa penyebab kesulitan belajar yang dialami oleh siswa. Setelah dilakukan analisa, kemudian guru menentukan metode yang tepat sesuai dengan gaya belajar mereka, sehingga mereka dapat mengikuti pembelajaran dengan optimal. Dengan melakukan analisa terhadap kesulitan belajar siswa, maka pembelajaran remedial yang dilakukan diharapkan tidak sia-sia.
Pembelajaran remedial merupakan bagian integral dari proses belajar mengajar yang menghendaki ketuntasan dalam pencapaian tujuan pembelajaran secara optimal. Guru sebagai pelaksana, pembimbing fasilitator, dan motivator dalam pembelajaran remedial tentunya harus mampu menentukan pilihan tindakan yang akan diambil guna mengatasi ketidaktercapaian kompetensi dari siswa terutama dari aspek kognitifnya.
UMAYAH, S.Pd.SD
SDN WUWUR Kec. PANCUR Kabupaten REMBANG