Pandemi merubah tatanan kehidupan masyarakat. Tak terkecuali, dunia pendidikan sangat merasakan dampak pandemi. Pembelajaran tatap muka harus berganti dengan pembelajaran dalam jaringan (daring).
Sebagai Kepala Sekolah, berkewajiban mengkondisikan sistem pembelajaran di SD Palebon 02 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Bersama bapak ibu guru berupaya menemukan teknik pembelajaran yang dapat digunakan sebagai media pembelajaran. Bersama-sama memilah dan memilih teknik pembelajaran daring yang tepat bagi semua siswa. Masing-masing guru melakukan analisa, komunikasi, dan kesepakatan pembelajaran ke depan.
Dengan keterbatasan fasilitas yang dimiliki orang tua dan siswa menjadi prioritas penentuan keputusan. Beberapa pembelajaran daring dipilih sebagai solusi mengatasi permasalahan, dan memperlancar pencapaian tujuan pembelajaran.
Dengan adanya pandemi Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) maka terjadi sebuah kekacauan khususnya dalam bidang pendidikan. Kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi terganggu, pembelajaran yang awalnya dilalukan secara tatap muka untuk sementara tidak bisa dilakukan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka perlu adanya perubahan desain model pada kegiatan belajar mengajar. Sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran wabah virus covid-19 adalah pembelajaran daring.
Permendiknas nomor 13 tahun 2007 disebutkan tentang standar kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Disebutkan pada kompetensi ke 3 yaitu kompetensi kewirausahaan, bahwa kepala sekolah yang terdiri dari 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; 3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; 3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; 3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; 3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Mengacu pula pada Permendikbud Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus yang menentukan adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang ditindaklanjuti Perwal 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perwal 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang. Kepala Sekolah SD Palebon 02 Kota Semarang, memberdayakan kompetensi guru di bidang IT untuk memanfaat IT pada pembelajaran daring.
Kepala Sekolah membentuk sebagai tim pengembang pemberdayaan pembelajaran daring di sekolah, yang beranggotakan beberapa guru yang menguasai IT. Melalui kegiatan ITH (In House Trinning) dengan sistem tutorial teman sejawat, mengajarkan kepada teman sejawat tentang beberapa model pembelajaran daring yang dapat diterapkan untuk siswa-siswa di SD Palebon 02 Kota Semarang.
Model pembelajaran yang dipersiapkan dan diterapkan selama pandemi oleh para guru dengan memanfaat daring antara lain: WAG (Whatshapp Grup), GCR ( Google Class Room), G-Meed, Quizizz, Google Form, dan youtube. Kerjasama antar guru, saling memotivasi dan mensuport teman yang belum menguasai pembuatan media pembelajaran dilakukan dengan tekun. Sebagai contoh langkah awal kegiatan ITH adalah dimulai pembuatan dari membuka akun guru pada media. Menyajikan langkah-langkah atau teknik pembuatan media. Menyusun soal pada media yang dibuat. Menguji media karya guru diterapkan pada WA grup guru.
Demikaian kegiatan kewirausahaan yang dilakukan Kepala Sekolah SD Palebon 02. Dalam rangka mengawal kegiatan belajar dari rumah oleh siswa bersama orang tua. Di sini  kerjasama dan partisipasi orang tua sangat dibutuhkan. Agar tujuan pembelajaran tetap tercapai, namun tetap memperhatikan kondisi kesehatan siswa.
Oleh. SRI PURBIYATMI,S.Pd.
SD Palebon 02 Kota Semarang