29.5 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Penyebaran Hoax ditengah Pandemi covid -19

Perkembangan teknologi digital dan informasi sudah sangat canggih, cepat dan mudah, sehingga menjadi gaya hidup (lifestyle) bagi masyarakat di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia juga terkena pengaruh perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini.Salah satu pemanfaatan teknologi informatika dengan munculnya berbagai macam situs jejaring sosial (media sosial) seperti Google atau Mozila Firefox dan yang lainnya, namun yang paling populer dikalangan para pengguna media sosial diantaranya adalah Facebook, Twitter, Tiktok, WhatsApp, Instagram, dan banyak yang lainnya.  Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Dengan semakin terbukanya akses informasi digital yang tanpa batas, menjadikan resiko-resiko akan timbulnya permasalahan baru pun semakin besar

Perkembangan Internet memunculkan peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dan demokrasi. Namun permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi yang universal antara pemakainya, harus difahami bahwa pengguna Internet yang berasal dari berbagai negara yang berbeda yang pasti memiliki nilai budaya, bahasa, adat istiadat yang berbeda – beda pula, disamping itu pengguna Internet merupakan orang –orang yang hidup dalam dunia maya sehingga tidak memiliki keharusan untuk menunjukan identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu berbagai fasilitas dan layanan yang diberikan dalam Internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis dan salah satunya adalah berita bohong atau hoax. Istilah hoax mulai banyak diperbincangkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia pasca Pemilihan Umum Presiden pada tahun 2014. Hal ini disebabkan oleh banyaknya persebaran berita palsu yang ditujukan untuk kepentingan politik dua kubu yang berkontestasi pada masa itu. Hal ini juga didukung oleh persebaran pengguna media sosial yang semakin menjamur dengan kemudahan dan kemurahan dalam menggunakan gawai pintar dan perkembangan koneksi internet.

Baca juga:  Magic Card Mampu tingkatkan Kemampuan Menulis Teks Report

Menurut  CNN Indonesia pada tahun 2021 terdapat hampir 1.470 berita Hoax yang tersebar melalui meida sosial. Sementara itu hampir 2.360 berita Hoax yang tersebar adalah berita Covid-19. Adanya berbagai macam berita Hoax tentang Covid – 19 membuat masyarakat semakit takut dengan berbagai upaya yang diberikan pemerintah untuk mengurangi resiko penularan Covid -19. Terdapat banyak Hoax tentang vaksin Covid-19 yang berbahaya bagi tubuh yang membuat masyarakat enggan untuk mendapat Vaksin Coid-19 dari pemerintah. Dengan berbagai macam adanya Hoax yang ada di masyarakat, Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menangani penyebarab Hoax tersebut. Pemerintah pada dasarnya telah memiliki payung hukum yang memadai. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoax. Selain hal tersebut, pemerintah juga semakin gencar untuk melakukan Vaksinasi Covid -19 agar seluruh kegiatan mbali normal. Dengan adanya aturan pemerintah yang mewajibkan setiap masyarakat melakukan Vakisnasi untuk setiap kegiatan birokrasi maka sedikit demi sedikit berita Hoax yang tersbar di masyarakat akan menghilang dengan seiring berjalannya waktu. Selain produk hukum dan upaya vaksinasi covid secara menyeluruh, pemerintah juga sedang menggulirkan kembali wacana pembentukan Badan Siber Nasional yang dapat menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Baca juga:  STEM Tingkatkan Kemampuan Berpikir Kreatif IPA di Era Pandemi Cocid-19

 

Oleh :

Bambang Mujiyono, S.Pd

Guru IPA SMP Negeri 7 Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya