Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir. Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk menjaga kesehatan serta keselamatan warga sekolah maka satuan pendidikan yang berada di daerah level 4 tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan tatap muka terbatas tetapi melanjutkan kegiatan pembelajaran dari rumah. Sedangkan satuan pendidikan yang berada di daerah level 1 – 3 diperbolehkan melaksanakan PTM Terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan harus sudah di vaksinasi secara lengkap atau 2 tahap serta akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh berbagai pihak terkait. Hasil evaluasi tersebut menentukan apakah pembelajaran tatap muka terbatas akan dilanjutkan secara bertahap atau dihentikan jika ada penyebaran Covid-19.
Kepala sekolah berperan untuk menyiapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Peran atau tanggung jawab kepala sekolah dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka terbatas antara lain: pertama, mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas di sekolah melalui laman Dapodik dan atau Emis. Kedua, membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di sekolah. Satuan tugas terdiri dari tiga tim yaitu tim pertama atau tim pembelajaran, psikososial dan tata ruang, tim kedua adalah tim kesehatan, kebersihan dan keamanan serta tim ketiga adalah tim pelatihan dan humas. Ketiga, membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) satuan pendidikan terkait pendanaan sosialisasi, pengadaan sarana dan prasana sanitasi, kebersihan serta kesehatan. Keempat, melakukan tindak lanjut apabila ada temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di sekolahnya. Jika ada temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19 ke fasilitas kesehatan, jika bergejala harus mendapatkan perawatan medis, apabila tidak bergejala harus melakukan isolasi mandiri atau karantina, memantau kondisi satuan pendidikan, mendukung satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas melakukan penelusuran kontak erat, membuat daftar kontak erat dan melakukan disinfeksi di area satuan Pendidikan sejak ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase. Fase tersebut antara lain fase transisi dan fase kebiasaan baru. Fase transisi berlangsung selama dua bulan sejak mulai pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan sedangkan fase kebiasaan baru setelah selesai masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiassaan baru.
Pada semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 SD Negeri Kayuares, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka terbatas tahap lima yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27 September 2021. Permohonan tersebut terdiri dari daftar periksa (ceklist) kesiapan satuan pendidikan, rekomendasi satuan tugas Covid-19 tingkat Kecamatan, persetujuan komite sekolah, persetujuan orang tua/wali murid dan pernyataan kesiapan warga sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka terbatas. Namun, sebelum izin tersebut keluar sekolah telah mempersiapkan diri dengan terlebih dahulu membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di sekolah, menata ruang kelas, menyiapkan tempat cuci tangan di depan tiap kelas, menyiapkan sabun pada tiap tempat cuci tangan, menyiapkan hand sanitizer pada setiap ruang kelas dan lain-lain. Semua warga sekolah berharap pengajuan ini akan di izinkan agar sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Oleh:
RASMANTO, S.Pd
Kepala SD Negeri Kayuares
Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara









