Internet adalah jaringan komunikasi global yang menghubungkan komputer-komputer dan jaringan-jaringan komputer diseluruh dunia. Singkatan dari Interconnected Network ini memungkinkan kita berbagi informasi dan berkomunikasi dari mana saja dan dengan siapa saja.
Keberadaan internet mempermudah manusia untuk menyelesaikan pekerjaan. Apalagi di era pandemi Covid-19 ini, peran medsos sangatlah penting. Kita bisa dengan mudah memperoleh data apa saja yang kita butuhkan dengan adanya koneksi internet dan jejaring sosial yang lebih sering disebut dengan sebutan media sosial.
Menurut Joyce Kasman Valenza (2014), media sosial adalah platform internet yang memungkinkan bagi individu untuk berbagi secara segera dan berkomunikasi secara terus menerus dengan komunitasnya.
Media sosial (medsos) merupakan salah satu perkembangan teknologi yang memiliki andil besar dalam memberikan kemudahan bagi keberlangsungan berbagai kegiatan oleh penggunanya. Hasil penelitian Pew Researh Center, media sosial hampir tidak bisa dipisahkan bagi remaja. Tidak hanya sebagai tempat untuk memperoleh informasi tetapi sudah menjadi gaya hidup. Hal ini dapat diambil sisi positif oleh guru untuk melakukan komunikasi dengan siswanya.
Salah satu cara pemerintah menanggulangi dan mencegah penyebaran wabah Covid-19 yaitu menggantikan pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran secara daring. Guru dan siswa juga diharuskan memahami sistem pembelajaran daring menggunakan media sosial. Media sosial sangat membantu siswa dan guru untuk selalu terhubung dalam hal belajar mengajar termasuk dalam hal bimbingan konseling.
Menurut Willis (2011:14), bimbingan adalah proses bantuan terhadap individu agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dengan demikian ia dapat memanfaatkan potensi-potensinya. Adapun konseling menurut Tohirin (2013:24) adalah kontak atau hubungan timbal balik antara dua orang (konselor dan klien) untuk menangani masalah klien, yang didukung oleh keahlian dalam suasana yang laras dan integrasi, berdasarkan norma-norma yang berlaku untuk tujuan yang berguna bagi klien.
Dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah nomor 111 tahun 2014 pasal 1 butir 1 ”Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, obyektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya”.
Adapun tujuan bimbingan dan konseling yaitu untuk membantu siswa mencapai tugas perkembangan secara optimal sebagai makhluk Tuhan, sosial, dan pribadi. Dengan begitu, peserta didik bisa meraih kebahagiaan sebagai individu maupun makhluk sosial. Ada beberapa fungsi dari bimbingan konseling diantaranya fungsi preventif yang berupaya untuk pencegahan berbagai masalah, fungsi pengembangan yang sifatnya lebih proaktif dan memberikan fasilitas untuk siswa, fungsi penyaluran membantu konseli untuk memantapkan ekstrakurikuler, minat dan bakat, fungsi penyembuhan yaitu dikenal dengan kuratif, dalam fungsi penyembuhan ini berkaitan erat dengan pemberian bantuan dari konselor dalam hal ini guru kepada siswa.
Bimbingan konseling pada siswa kelas VII di SMPN 18 Surakarta tahun pelajaran 2021/2022 menggunakan media sosial melalui konsultasi whatsapp grup atau chat pribadi antara siswa dengan guru. Meskipun dengan media sosial diharapkan tidak mengurangi manfaat bimbingan konseling yang diberikan oleh guru kepada siswa.
Konseling secara daring tidak menjadi penghalang antara siswa dengan guru bimbingan konseling sehingga akan terbentuk peserta didik yang mandiri, bertanggungjawab serta berbudi pekerti luhur.
Oleh : Puji Sulistyowati, S.E, S.Pd
Guru Bimbingan Konseling SMP Negeri 18 Surakarta