JATENGPOS.CO.ID-Hasil analisis Rapor Pendidikan pada tahun 2025 pada sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Grobogan menunjukkan tantangan serius pada indikator kualitas pembelajaran. Sebagian besar satuan pendidikan masih berada pada tingkat sedang dalam hal pelaksanaan praktik pembelajaran interaktif, penerapan pembelajaran berdiferensiasi, serta pengintegrasian media digital dan asesmen formatif. Temuan supervisi akademik oleh pengawas sekolah mengonfirmasi bahwa kemampuan guru dalam merancang dan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid (student-centered learning) masih terbatas. Kondisi ini diperparah oleh pola pendampingan konvensional yang cenderung bersifat administratif formalitas semata, sehingga belum memberikan dampak substantif terhadap perbaikan mutu proses pembelajaran di kelas.
Guna memutus kendala tersebut, diinisiasi model pendampingan inovatif KREATOR (Kolaborasi REflektif melAlui Training, cOaching, dan monitoRing) yang menggeser paradigma supervisi formalitas menuju pendampingan klinis-substantif secara berkelanjutan. Implementasi model KREATOR diawali dengan pilar Training untuk memberikan pembekalan intensif mengenai penyusunan modul ajar berbasis masalah, strategi diferensiasi, serta penguasaan media pembelajaran digital seperti Canva AI dan Quizizz. Tahap pelatihan teknis ini secara langsung mendukung amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum yang menekankan pendekatan deep learning dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Selanjutnya, pilar Coaching dilaksanakan melalui kemitraan dialogis antara pengawas sekolah dan guru dengan mengaplikasikan alur TIRTA atau GROW. Berdasarkan teori coaching Whitmore (2009), proses pendampingan reflektif ini bertujuan menumbuhkan kesadaran mandiri (self-awareness) guru agar mampu mengidentifikasi kekurangan mengajar dan merumuskan solusi secara independen. Siklus ini dilengkapi dengan pilar Monitoring melalui pemantauan dan observasi kelas secara berkala sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan.
Keberhasilan strategi pendampingan monitoring melalui supervisi kelas terletak pada kemampuannya menyajikan data objektif dan riil mengenai dinamika interaksi pembelajaran serta keterlaksanaan modul ajar berdiferensiasi di ruang kelas. Melalui pengamatan langsung berbasis instrumen terstruktur. Pengawas sekolah dapat mengevaluasi keterlibatan aktif murid, penerapan asesmen formatif, serta pemanfaatan media digital interaktif secara autentik tanpa sebatas memeriksa dokumen administratif formalitas. Data temuan supervisi klinis ini kemudian dievaluasi secara kolaboratif dalam Komunitas Belajar (Kombel) lintas sekolah, sehingga terbukti ampuh mendorong perbaikan praktik mengajar secara terukur, menumbuhkan budaya refleksi yang terbuka, serta menjamin peningkatan mutu pembelajaran yang berkelanjutan.
Model pendampingan KREATOR bagi pengawas sekolah menjadi strategi transformatif yang efektif dalam mengatasi permasalahan kualitas pembelajaran di SMP Kabupaten Grobogan. Melalui integrasi yang berkesinambungan antara pelatihan teknis, coaching reflektif, dan monitoring yang terukur, inovasi ini berhasil membina guru menjadi pendidik yang adaptif, kreatif, serta berorientasi pada pemenuhan kebutuhan belajar murid. Komitmen bersama antara pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pendidikan yang berkualitas.
Selain itu implementasi inovasi KREATOR terbukti efektif mentransformasi pola pendampingan dari sekadar formalitas administratif menjadi pembinaan klinis-substantif yang berdampak nyata pada peningkatan kompetensi guru dalam merancang pembelajaran interaktif, berdiferensiasi, dan berbasis deep learning di SMP Kabupaten Grobogan. Oleh karena itu, direkomendasikan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan melembagakan dan memperluas penerapan model KREATOR ke seluruh satuan pendidikan, serta memperkuat sinergi berkesinambungan antara pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru melalui Komunitas Belajar (Kombel) untuk menjaga keberlanjutan budaya refleksi dan peningkatan mutu pembelajaran.
Lilik Rahmawati, S.Pd., M.Pd.
Pengawas SMP
Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan




