ASN Wonosobo Diminta Kuasai Teknologi Informasi dan Digitalisasi

JATENGPOS.CO.ID, Wonosobo – Jajaran aparatur sipil negara (ASN) harus menguasai teknologi informasi dan digitalisasi yang berkembang saat ini serta fokus pada capaian pembangunan di tingkat daerah yang unik dan khas, kata Sekda Pemkab Wonosobo One Andang Wardoyo.

Andang di Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis, mengajak seluruh ASN tidak bosan belajar dan memahami tata kelola manajemen ASN yang bertujuan menghasilkan pegawai profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN.

Ia menyampaikan hal tersebut pada pemberian SK kenaikan pangkat 285 ASN di lingkungan Pemkab Wonosobo.

ASN yang menerima SK kenaikan pangkat, terdiri atas golongan IV sejumlah 34 orang, golongan III (243), golongan II (7) dan golongan I (1).

iklan
Baca juga:  Bupati Jember Faida Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Andang mengatakan, kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja yang secara tegas diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 21 tentang Aparatur Sipil Negara.

Melalui penyerahan keputusan kenaikan pangkat tersebut, dia berpesan hendaknya menjadikan momentum bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Wonosobo untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas sehingga mampu meraih substansi yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, katanya para ASN juga diminta untuk lebih berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Hendaknya kita juga senantiasa memperbaiki diri dengan kinerja yang lebih bagus. Syukurilah apa yang kita terima sekarang ini dan bentuk kesyukuran bisa dilakukan dengan bekerja lebih baik lagi,” katanya.

Baca juga:  Hari Pertama Penukaran Uang di Solo Capai Rp 30 M

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, saat ini ASN bukan lagi menjadi sebuah pekerjaan, akan tetapi ASN telah menjadi sebuah profesi yang mengandung amanah, dimana amanah harus ditunaikan dengan baik.

Sekda mengatakan terkait dengan sistem informasi, Pemkab Wonosobo telah menerapkan teknologi informasi dengan aplikasi kepegawaian melalui sistem informasi kepegawaian (Simpeg).

Ia menuturkan pada proses kenaikan pangkat 1 Oktober 2019, BKN Kanreg 1 Yogyakarta telah menerapkan sistem Papperless, yang mengharuskan seluruh dokumen kepegawaian dalam bentuk dokumen elektronik. Oleh karena itu diharapkan dengan sistem tersebut seluruh ASN dapat melakukan updating data secara lengkap dan berkelanjutan sehingga pada saatnya nanti dapat memudahkan proses kenaikan pangkat, serta proses perubahan status kepegawaian lainnya. (fid/ant)

Baca juga:  Gelar Apel Peralatan MCB On, PLN Pekalongan Siap Layani Pelanggan
iklan