JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (17/1), akan memeriksa Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir terkait laporan dugaan ujaran kebencian berisi hujatan dan pencemaran nama baik.
“Kami akan memeriksa Pak Menteri (Nasir) pada hari Rabu (17/1),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan penyidik kepolisian akan memastikan Menristekdikti hadir atau berhalangan menjalani pemeriksaan.
Nasir akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik melalui aplikasi pesan singkat telepon selular.
Sebelumnya, Nasir melaporkan seseorang yang menuduh sebagai kelompok PKI melalui pesan singkat ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/1).
Kepala Bagian Advokasi Hukum Biro Hukum Organisasi Kemenristekdikti Polaris Siregar yang menyampaikan laporan polisi.
Berdasarkan laporan polisi, pelaku yang mengirimkan pesan tersebut menyampaikan protes pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) di bawah kepemimpinan Nasir.
Pelaku yang menuduh Nasir sebagai PKI tersebut tidak menyebutkan identitas namun mengaku bukan seorang rektor atau pimpinan perguruan tinggi. (drh/ant)