JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Polisi mengungkap motif penusukan yang menyebabkan tewasnya Heru Ariyanto, 34, warga Sendangguwo, Gemah, Pedurungan, Kamis (14/3) lalu. Heru ditemukan tewas bersimbah darah di depan RM Padang Minang Diva, persisnya depan Superindo, Jalan Majapahit.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dipicu oleh dendam dan sakit hati. Aksi penusukan dilakukan setelah keduanya minum keras bersama.
“Tersangka dulunya itu sering didatangi korban, sering ditantang-tantang (berkelahi). Diduga dendam, dan sakit hati, pas kebetulan di TKP minum (miras) bareng, timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.
Adapun polisi sudah meringkus pelaku, Rusli, 34, warga Kauman Barat.
Kejadian ini bermula saat korban bersama tersangka dan rekannya nongkrong bareng di ditepi Jalan Majapahit, depan toko, persisnya samping akses masuk Superindo.
Selang tidak lama, tersangka teringat terhadap korban yang sering mengajak berkelahi. Merasa masih dendam dan sakit hati, kemudian melakukan penusukan.
“Mereka itu sebenarnya saling kenal. Karena teringat itu (dendam dan sakit hati), tersangka mengambil senjata tajam jenis sangkur yang disimpan di dekat parkiran Superindo. Setelah itu pelaku mendatangi korban dari belakang lalu menikam korban,” lanjut Kompol Aris.
Korban kemudian lari menyeberang jalan. Namun sempat terjatuh ditengah jalan. Kemudian bangkit lagi.
Akibat luka parah, korban akhirnya terjatuh tergeletak terlentang di tepi jalan depan RM Padang Minang.
Setelah itu pelaku melarikan diri. Namun pada akhirnya berhasil diamankan tidak lama pasca kejadian.
“Setelah mendapat laporan, kita mendatangi TKP bersama anggota Polsek Pedurungan dan Inafis Polrestabes Semarang. Sejumlah saksi juga telah kita mintai keterangan. Setelah dilakukan penyakit, akhirnya berhasil kita amankan (tersangka) di Perum Permata Hati Blok K, Karangroto, Genuk, sekitar pukul 15.00,” jelasnya.
Setelah dilakukan olah TKP, selanjutnya korban dievakuasi ke Kamar Jenazah RSUP dr Kariadi guna dilakukan otopsi. Terdapat sejumlah luka ditubuh korban.
Tusukan senjata tajam dari tersangka mengenai dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
“Tersangka menikam korban mengenai dada sebelah kiri sebanyak satu kali, lalu menusuk dari samping kiri mengenai bawah ketiak sebanyak satu kali. Kemudian menusukkan sajam mengenai lengan tangan kiri satu kali, hingga luka terbuka kurang lebih tujuh sentimeter,” jelasnya.
Sampai sekarang ini, tersangka masih mendekam diruang tahanan Polsek Pedurungan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan dan mengakibatkan meninggal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ucl/jan)