JATENGPOS.CO.ID – Aparat Kementerian PUPR atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan.jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, dapat dikenakan sanksi hukum pidana, apabila membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.
Sesuai pasal 24 (ayat 1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,’’ kata Pengamat Transportasi Joko Setijowarno, Selasa (27/2).
Menurutnya, saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, bahkan akibat terperosok atau menghindar jalan rusak bisa kehilangan nyawa.
“Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut,’’ lanjutnya.
Nemun demikian, aparat masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum apabila, membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.
Menurut Joko, jika karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. “Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Dan jika terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,’’ tukasnya.
Berikut Pasal mengenai ancaman sanksi pidana yang dapat menjerat aparat pemerintah jika membiarkan jalan rusak tidak segera diperbaiki :
- Pasal 24 (ayat 2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
- Pasal 273, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau dendan bayar maksimal Rp 1,5 juta. (drh)