
JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Seorang ayah tiri berinisial H warga Sarirejo, Sidorejo Lor Kota Salatiga tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu dilakukan pelaku di rumah saat sepi.
Dari gelar perkara di Polres Salatiga, Rabu (22/2), diketahui pelaku mencabuli korban yang masih berumur 10 tahun dengan iming-iming akan mengajak jalan-jalan dengan sepeda motor dan memberikan uang jajan Rp 1.000.
Perbuatan cabul itu dilakukan Sabtu 23 April 2022 silam sekitar pukul 12.30 WIB saat rumah sepi. Saat itu pelsku bersama korban sedang duduk di kursi kayu yang terpisah berada di ruang tamu sembari menonton TV.
Kemudian pelaku menghampiri korban dan menjanjikan akan memberi uang Rp.1.000 serta mengajak korban jalan jalan ke Lapangan Pancasila.
Pelaku kemudian memangku korban dengan posisi korban menghadap ke depan membelakangi pelaku. Selanjutnya pelaku memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban.
Korban tidak langsung melaporkan kejadian yang dialami kepada ibunya. Baru beberapa bulan kemudian, korban bercerita kepada ibunya. Ibu Korban kemudian melaporkan H ke Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga, pada Jumat 17 Februari 2023.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung meringkus pelaku di rumah kontrakannya di Perum Candi Indah.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK mengatakan, pelaku dikenakan pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“ Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Milyar,” ujar Kapolres Salatiga. (deb)