Baiq Nuril Balik Polisikan Kepsek Terkait Tindak Pencabulan

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Baiq Nuril dimintai keterangan terkait laporannya terhadap dugaan tindak pidana pecabulan oleh eks Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Baiq malah dipenjara Mahkamah Agung (MA) saat membela diri dengan merekam perkataan cabul Muslim.

Baiq Nuril tiba di Polda NTB sekitar pukul 14.30 Wita. Nuril datang didampingi oleh tim pengacaranya dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram.

“Ibu Nuril sedang dimintai keterangan lanjutan terkait laporannya yang kemarin itu,” ucap Yan Mangandar Putra menjelaskan keberadaan Baiq Nuril di Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (23/11/2018).

“Bedanya pemeriksaan hari ini didampingi oleh 3 orang dari LPSK,” sambungnya.


Kehadiran Nuril untuk menindaklanjuti keterangan laporannya mempolisikan M terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan Muslim.

Baca juga:  Pelaku Pencabulan  Diamankan Polisi

“Dalam hal ini untuk awalnya kami menggunakan ketentuan Pasal 294 Ayat 2 ke-1 KUHP, yaitu dugaan tindak pidana pencabulan pimpinan kepada bawahannya,” jelas Yan Mangandar.

Sebelumnya, Baiq Nuril merekam percakapannya dengan Kepsek M tentang cerita mesum yang dilakukannya dengan atasan Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Tindakan perekaman itu justru membuat Nuril diberhentikan bekerja. Nuril dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan M.

Akan tetapi Baiq Nuril mengaku bahwa dirinya merekam percakapan tersebut hanya untuk menjaga keutuhan hubungan keluarganya serta melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual.

“Soalnya suami saya tahu kalau saya suka pulang larut malam. Waktu itu si kecil (anak bungsu) masih menyusui. Tapi si kepala sekolah ini dulu tetap dia ajak saya pulang malam,” cerita Nuril menjelaskan alasan merekam perilaku cabul atasannya.

Baca juga:  Bejat! Ayah Tiri di Wonogiri Tega Cabuli Anak Sejak Usia 13 Tahun

Belakangan rekaman itu beredar dan ia diproses. Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (dtc/drh)