JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Mantan petinju kelas ringan nasional asal Semarang, Ferdinand (40), kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Ferdinand ditahan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Semarang Utara lantaran membakar kasur di rumahnya sendiri di Jalan Kakap RT 06 RW 01, Kuningan, Semarang Utara, pada Sabtu (14/4) lalu. Menyebabkan sebagian rumah terbakar dan menjalar ke rumah tetangganya.
Kapolsek Semarang Utara, Kompol Andis Arfan, mengatakan, Ferdinand ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pasca-insiden pembakaran di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Ferdinand membakar sendiri kasur yang berada di kamar rumahnya.
“Kami mintai keterangan setelah kejadian itu. Hasil pemerikaaan dan alat bukti sudah kuat makanya yang bersangkutan (Ferdinand, red) langsung kami tahan,” katanya saat ditemui di Mapolsek Semarang Utara, Rabu (18/4).
Motif pembakaran kasur dilatarbelakangi tindakan emosional Ferdinand. Sebelum itu Ferdinand sempat berselisih dengan istrinya. “Pelaku (Ferdinand, red) sebelumnya berselisih dengan istri. Lalu dia emosi dan membakar kasur di dalam kamar,” ujar Andis.
Terkait tindakan tersebut, Ferdinand dijerat dengan Pasal 187 subsider Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman terkait pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara. Saat ini Ferdinand telah ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. “Pelaku kami limpahkan ke ruang tahanan Mapolrestabes Semarang dengan alasan ada sejumlah pertimbangan,” papar Andis.
Andis menambahkan, selain kasus tersebut, kepolisian juga menerima laporan dari masyarakat terkait tindakan Ferdinand yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Semarang Utara, Ferdinand diduga juga sempat melakukan pengrusakan di sebuah minimarket yang berada di dekat rumahnya.
“Untuk dugaan pengrusakan itu masih dikembangkan. Kami belum dapat memeriksa terlapor karena keterangan saksi belum lengkap. Kalau memang terbukti, maka nanti akan ada dua berkas kasus yang berbeda,” pungkasnya. (har/muz)