JATENGPOS.CO.ID, BANYUMAS– Fenomena menarik terjadi dalam gelaran Pilkada 2024 ini. Jumlah calon tunggal alias melawan kotak kosong meningkat secara signifikan.
Data dari KPU mengungkapkan ada 43 calon tunggal, yaitu satu di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 di Pilkada Bupati/Wakil Bupati, dan 5 di Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota. Sementara jika merujuk pada Pilkada 2020 lalu, hanya ada 25 calon tunggal.
Menariknya, adanya aturan diperbolehkan mengkampanyekan mencoblos kotak kosong menyebabkan kampanye ini semakin marak. Seperti terjadi di Banyumas, mulai bermunculan baliho ajakan untuk mencoblos kolom kosong atau kotak kosong.
Baliho berukuran besar ini mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas. Ada tiga titik yang dipasang baliho dengan nada serupa. Intinya mengajak masyarakat Banyumas menggunakan hak suaranya dengan mencoblos kotak kosong.
Koordinator Koalisi Rakyat Banyumas, Setya Adri Wibowo, mengaku sengaja memasang baliho di sejumlah titik di Purwokerto. Ada 3 titik, yaitu ada di perempatan Tanjung, Pasar Karanglewas dan dekat Lapangan Glempang.
“Baliho itu bantuan dari relawan. Perjuangan ini direspons sedemikian rupa, bahwa kolom kosong ini ada dan eksis,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Menurut dia, keberadaan baliho-baliho ini untuk memberitahu pilihan kolom kosong tidak menyalahi aturan dan dilindungi undang-undang. Ini juga sekaligus untuk mengetahui respons masyarakat.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyebut pemasangan baliho ajakan mencoblos kolom kosong masih dalam ranah penegakan hukum Pemda.
“Aturan tidak melarang paslon melawan kolom kosong. Memang, karena belum tahapan itu ranahnya ada di penegakan perda. Kan belum tahapan kampanye. Kalau sudah tahapan kampanye baru dengan SK jadwal dan tahapan kampanye dari KPU kita bisa melakukan penindakan,” paparnya.
Meskipun nantinya sudah ditetapkan, ajakan untuk memilih kolom kosong tidak dilarang. Selama arahnya tidak golput. (dtc/muz)