JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Proses Pilgub Jateng 2018 diduga mulai berlangsung tidak sehat. Baliho milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur Jateng, Sudirman Said-Ida Fauziyah yang terpasang di Kota Semarang diketahui hilang.
Baliho yang hilang milik pasangan calon Sudirman Said – Ida Fauziah, terletak di Jalan Soegijopranoto Semarang, tepatnya di depan Kantor PMI Kota Semarang.
Baliho tersebut diketahui hilang pada Minggu (22/4), beberapa hari setelah Sudirman Said melakukan donor darah di tempat kantor PMI. Menurut informasi, baliho pasangan nomor urut 2 yang hilang itu diduga sengaja dilepas oleh Satpol PP Kota Semarang.
Namun, sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pemasangan baliho tersebut mengaku masih melakukan investigasi.
“Masih didalami dan dilakukan investigasi,’’ ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang Muhammad Amin kepada Jateng Pos, Minggu (22/4). Baliho yang terletak di depan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) di Jalan Sugijopranoto Semarang tersebut, diketahui merupakan baliho resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Sesuai ketentuan, KPU memiliki kewenangan untuk mencetak baliho baik berupa billboard atau videotron, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017. Ketua KPU Kota Semarang Hendri Wahyono membenarkan adanya berita raibnya baliho tersebut. Namun demikian, dia juga mengatakan jika baliho yang sama juga diketahui hilang untuk pasangan nomor 1 calon gubernur Ganjar Pranowo.
”Kami juga mendapatkan adanya laporan kalau baliho milik nomor satu di Jalan Fatmawati,’’ tukasnya. Menurut Hendri, sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017, setelah diserahkan kepada tim kampanye, baliho tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasangan calon sebagaimana dipaparkan pada Pasal 30 PKPU nomor 4 tahun 2017.
Sesuai ketentuan tersebut, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diserahkan kepada tim kampanye paslon menjadi tanggung jawab paslon. Sedangkan, lanjut Hendri, jika terjadi kerusakan, tim kampanye paslon dapat mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama dengan melalui persetujuan KPU Provinsi.(drh/udi)