JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Slamet Riyadi alias Mamex didakwa pasal berlapis lantaran menjadi pengedar sabu beberapa waktu lalu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nala Arjuntho, Mamex dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dalam dakwaan subsider, Mamex dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada majelis hakim, Nala menerangkan, Mamex pada kisaran Bulan Juni hingga Agustus 2017 diketahui menjual narkotika jenis sabu di Jalan Brotojoyo Dalam Gg II RT 02 RW 07 Kel. Panggung Kidul Kec. Semarang Utara Kota Semarang. Nala mengungkapkan, Mamex mendapat sabu tersebut dari seorang bernama Mas Kas (masuk DPO, red) seberat 20 sampai 25 gram. Kemudian, lanjut dia, Mamex disuruh Mas Kas menjual dalam bentuk paket kecil sejumlah 20 paket.
“Kemudian hasil penjualan uang tersebut ditransfer melalui rekening Bank BCA istri terdakwa atas nama Ratna Amitasari,” terang Jaksa Nala.
Selama aksinya, Mamex diketahui telah menjual paket tersebut. Salah satu pembeli, lanjut Nala, adalah Muhammad Zakaria alias Jaka. Kepada Mamex, Jaka telah membeli sebanyak sepuluh kali dengan harga setiap kali beli, Rp 250 ribu secara tunai langsung kepada terdakwa dan terkadang dibayar via transfer ke rekening bank BCA atas nama ADI Setiaji.
“Sedangkan untuk pengambilan barang berupa narkotika sabu-sabu tersebut di tentukan oleh terdakwa di suatu tempat yang kemudian akan diambil sendiri oleh saksi Muhammad Zakaria,” kata jaksa.
Perbuatan terdakwa diketahui oleh kepolisian Sektor Semarang Utara. Kemudian pada 19 Agustus, petugas kepolisian dipimpin oleh Aiptu M. Ismail melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) plastic klip kecil bekas yang di ketemukan di balik tirai di dalam kamar tidur terdakwa.
“Barang bukti yang disita polisi, sabu seberat 0,830 gram, bong, bungkus plastik, dan urin yang positif mengandung metamfetamina,” pungkas jaksa.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Putra Satuhu, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. “Kita langsung kepada pembuktian saja, yang mulia,” kata Putra Satuhu. (enk/muz)