
JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Guna mencari referensi terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun 2017, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja. Tujuanya adalah DPRD Kota Pekalongan dan DPRD Kabupaten Batang.
Nurullah Yasin, S.Ag dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Demak mengatakan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
“Sebelum kami membahas tentang kebijakan anggaran, tentunya kami harus mencari referensi terkait masalah tersebut. Selain untuk menambah wawasan anggota Banggar, tentunya kami ingin keputusan yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Nurullah.
Dalam Kunjungan kerja ke DPRD Kota Pekalongan, tim banggar DPRD Demak diterima oleh Ketua Komisi C sekaligus anggota Banggar DPRD Kota Pekalongan, Sujaka Martana SIP. DPRD Kota Pekalongan memproyeksikan pendapatan pada tiap sektor. Antara lain sektor perpajakan dan retribusi terutama parkir, dan penerimaan dari TPI.
Sedangkan penerimaan yang besar disetiap tahunnya yaitu dari Puskesmas dan RSU akan digenjot lagi peningkatannya. Dalam mengemban amanat sebagai anggota DPRD perlu menuangkan pokok – pokok pikiran sesuai dengan mekanisme dan prosedur perencanaan anggaran daerah, sehingga dalam musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan hingga musrenbang kabupaten.
Sebaiknya pokok – pokok pikiran Anggota DPRD yang berasal dari komunikasi intensif dan pelaksanaan reses dituangkan dalam dokumen musrenbang tersebut. Selanjutnya menjadi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekalongan selalu melakukan koordinasi dalam segala hal.
Terutama yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban anggaran terutama yang terpenting adalah kapan harus memasukan pokok – pokok pikiran yang disesuaikan dengan waktu penganggaran regular maupun waktu penganggaran perubahan. Badan Anggaran setiap pembahasan selalu memulai dengan sektor pendapatan, yaitu pos – pos yang menyumbang pendapatan daerah.
Secara keseluruhan sudah di ketahui total pendapatannya setelah itu baru membahas tentang belanja – belanja. Hal ini menjadi lebih efektif karena sudah jelas pendapatan sekian sehingga belanja dan pembiayaan lain harus dibelanjakan sekian juga.
Sementara itu hasil kunker tim Banggar ke DPRD Kabupaten Batang diperoleh hasil bahwa dalam membahas KUA PPAS maupun Raperda APBD sudah diatur secara baku. Yaitu pertama dibahas di Banggar (I), kemudian delegasi pembahasan ke komisi – komisi, selanjutnya penyelarasan lagi ke banggar (II) dan dilakukan paripurna persetujuan, terakhir sebelum penetapan di bahas di banggar (III).