Banyak Tidak Cocok, 140 TPS di Jateng Lakukan Hitungan Ulang

JATENGPOS.CO.ID, Semarang — Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun menyebutkan sebanyak 140 tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa daerah melakukan penghitungan suara ulang pemilu 2019 guna menemukan data yang valid.

“Penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antarpartai politik maupun antarcalon legislatif, antarcapres/cawapres maupun antarcalon DPD yang terkadang juga karena ada selisih perolehan suara,” katanya di Semarang, Selasa.

Ia memerinci penghitungan ulang pada saat di TPS tercatat sebanyak 19 dan penghitungan ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan sebanyak 121 TPS berdasarkan saran atau rekomendasi jajaran petugas Panwaslu.

Beberapa kabupaten/kota yang banyak penghitungan suara ulang antara lain, Kabupaten Purbalingga 12 TPS, Wonosobo dan Boyolali masing-masing 11 TPS, Kota Pekalongan dan Kabupaten Semarang masing-masing 10 TPS, Kebumen 9 TPS, serta Klaten 8 TPS.

iklan
Baca juga:  Butuh Seribuan Lebih, Kuota CPNS 2019 Formasi Guru di Kudus Dinilai Kurang

Menurut dia, jumlah TPS yang melakukan penghitungan suara ulang itu bisa bertambah jika memang perlu ada penghitungan suara ulang karena rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.

“Penghitungan suara ulang adalah cara yang ditempuh untuk menemukan akurasi dan validitas data,” tegasnya.

Anik menjelaskan sebelum penghitungan suara ulang ada beberapa mekanisme lain untuk menemukan jawaban atas adanya selisih perolehan suara.

Jika dalam dokumen formulir C-1 atau formulir rekap perolehan suara ditemukan data yang selisih maka akan dibuka C Plano. Namun, kalau C Plano tetap belum ditemukan validitas, lanjut dia, maka biasanya dilakukan penghitungan suara ulang, meski selisih itu hanya satu suara maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang.

Baca juga:  Jasa Raharja Berangkatkan 750 Pemudik

“Satu per satu surat suara dilihat, dihitung dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara. Selain Panwascam, juga ada saksi peserta pemilu yang ikut dalam rapat pleno tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, sejak 19 April 2019 tahapan pemilu rata-rata sudah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dimana satu per satu perolehan suara di TPS dibaca lagi dengan disaksikan petugas Bawaslu.

“Kami akan terus mengawal proses ini, jangan sampai ada tindakan curang dengan cara mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK, pengawas pemilu mengawal dan menjaga agar jangan sampai terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara,” katanya.

Bawaslu Jateng setidaknya menggunakan tiga cara untuk mengawal proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yakni Panwascam menggunakan salinan dokumen asli hasil penghitungan suara yakni Formulir C-1 dari pengawas TPS.

Baca juga:  Cabai di Solo Mahal, Pembeli Buru Cabai Yang Sudah Layu

Kedua, Bawaslu Jateng mempunyai template aplikasi yang sudah disiapkan dan di input sebagai alat bantu untuk mengontrol pencatatan hasil penghitungan suara dan jika ada perhitungan suara yang salah maka otomatis kolom dalam template tersebut akan berwarna merah.

Yang ketiga, Panwascam juga memegang dokumen peristiwa atau kejadian hasil pengawasan. (fid/ant)

iklan