Bapak Bejat, Anak Sendiri Masih Bocah Dicabuli

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Sebuas buasnya harimau tidak pernah memangsa anaknya sendiri. Namun justru hal ini dilakukan oleh seorang bapak berinisial BS.Anak kandungnya sendiri yang masih bocah berumur 6 tahun dicabuli.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Salatiga dan dilakukan sekitar bulan Desember 2023. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, akhirnya pelaku  diamankan Senin, (08/01/2024).

Kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember 2023, saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban menaruh curiga dengan tindakan aneh korban yang masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya. Setelah dirayu, akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah disuruh memegang alat kelamin BS, ayah kandungnya sendiri saat ibunya pergi ke pasar. Saat itu kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga:  Korban Hannien Tour Capai 4.126 Jamaah

Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.


Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin S.Sos., MH mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah didapati cukup bukti  berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi. Pelaku  diamankan di salah satu toko retail di Salatiga pada Senin ( 8/1).

Di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidikan ditangani oleh Unit 4 / PPA.” Barang bukti yang dapat kami sita dalam perkara tersebut diantaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian,” Imbuh Kasat Reskrim.

Terpisah, Kapolres Salatiga melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga  berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak.

Baca juga:  Biang Kerok Maraknya Judol Ditangkap, Ternyata Komplotan Pegawai Kementerian Komdigi

“Pelaku  ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Pelaku dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga,” jelas Iptu Henry.

Dikatakannya, dalam hal penanganan anak korban yang masih di bawah umur, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik,”  tentunya juga bersama psikolog untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma yang berkelanjutan dan mengganggu tumbuh kembangnya,” imbuhnya.

Baca juga:  Pembonceng Motor Tak Berhelm Diberi Pin “Terdidik”

“Menyikapi kejadian tersebut, mari jadikan pelajaran untuk lebih meningkatkan iman dan taqwa terhadap Tuhan. Dengan iman kuat kita dapat menahan diri dari godaan dan nafsu yang berlebihan. Sebagai orang tua, kita harus mendampingi, menjaga dan mengawal anak-anak kita agar menjadi anak yang sehat, cerdas, bermoral baik dan anak yang sukses di masa depan. Bukan justru merusak, yang membuat semuanya dirugikan. Anak menjadi trauma, membenci orang tuanya dan pelaku juga dihadapkan dengan ancaman hukuman  yang tidak ringan,’ pungkas Iptu Henry.( deb)