Bapak Penjual Mie Ayam ini Empat Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

DIHADIRKAN : Tersangka Sholikin (56) tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur tengah dihadirkan pada giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Kasus tindak kriminal asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi setahun silam Maret 2023,di Kuningan Semarang Utara, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Semarang.

Bermula dari laporan orang tua korban ke Polisi yang curiga terhadap anak perempuan (SS) 15 tahun, mengalami tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku bernama Sholihin (56) laki – laki penjual Mie Ayam.

“Bermula pada Jumat (10/5) lalu, orang tua korban melaporkan atas perlakuan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya saat main di warung Mie Ayam pelaku tak jauh dari warung ayam penyet milik korban,” kata Wakasatreskrim, Kompol Aris Munadar pada giat ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5).

Baca juga:  Bejat! Ayah Tiri di Wonogiri Tega Cabuli Anak Sejak Usia 13 Tahun

Dijelaskan, tersangka Sholikin mencoba merayu korban SS untuk melakukan perbuatan tak senonoh dihadapan adiknya yang turut main di warung Mie Ayam pelaku.

iklan

“Ketika korban hendak pulang, pelaku merayu korban dengan mengajak ke hotel lserta meraba kemaluan korban. Melihat perbuatan pelaku tersebut, adik korban sesampai dirumah menceritakan kepada orang tuanya,” imbuh Kompol Aris.

Kemudian Anggota Satreskrim mengamankan pelaku dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka Sholikin mengakui perbuatanya, ternyata sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak bulan Maret 2023 tahu lalu di tiga tempat yakni Warung Mie Ayam milik pelaku, Losmen Jalan Imam Bonjol dan tempat Kos Pelaku Jalan Gurami Semarang Utara,” tutup Wakasatreskrim.

Baca juga:  Lulusan Politeknik Bumi Akpelni Harus Memiliki Akhlak yang Baik dan Integritas Tinggi

Dihadapan awak media dan polisi, tersangka mengakui perbuatanya dengan dalih nafsu melihat korban dan suka sama suka.

“Saya nafsu melihat korban dan perbuatan  itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan,” katanya.

Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri menegaskan, saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak.

“Karena korban masih dibawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya,” tandas AKP Agus Tri.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka,  dijerat dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancama pidana 15 tahun penjara. (ucl/jan)

Baca juga:  TNI AL Fasilitasi Mudik Lebaran dengan Kapal Perang KRI Banjarmasin
iklan