JATENGPOS.CO.ID, DEMAK– Upaya nyata menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Demak, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Kamis (7/11/2024) di halaman gedung Grhadika Bina Praja, Kabupaten Demak.
Kegiatan pemusnahan BKC ilegal merupakan tindak lanjut dari penindakan periode tahun 2024, terdiri dari penindakan mandiri oleh Bea Cukai Semarang maupun hasil sinergi dengan Pemkab Demak dan pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum lainnya dalam kegiatan Operasi Pasar Bersama yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai HasilTembakau (DBHCHT).
Pemusnahan BKC Ilegal dilakukan secara simbolis dilanjutkan pemusnahan keseluruhan atas BKC ilegal di Pabrik PT Semen Grobogan di Karangsari, Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.
BKC ilegal akan dimusnahkan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 850 – 1.400 derajat celcius, yang nantinya akan menghasilkan energi panas untuk digunakan dalam proses pembuatan semen.
Pemusnahan BKC ilegal melalui proses insinerasi juga merupakan bagian dari visi Pabrik PT Semen Grobogan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial yang didukung pabrik yang modern dan ramah lingkungan, dengan cara mengurangi emisi karbon sebanyak 30% per tahun.
Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-184/MK.6/KN.4/2024 tanggal 9 Oktober 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, di mana penyelesaiannya melalui mekanisme administratif atas persetujuan dari Direktur Pengelola Kekayaan Negara.
Secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode tahun 2023 dan 2024, dengan rincian rokok ilegal berbagai merk sejumlah 10.172.541 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter, Tembakau Iris ilegal sebanyak 14.000 Gram, dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 pack.
Nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 14.041.634.980,- atau Rp 14 miliar lebih, dengan total potensi kerugian negara berhasil dapat diselamatkan sebesar Rp9.739.877.536,- atau Rp 9,7 miliar lebih.
Modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjual/ menawarkan BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Tindakan pelaku tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah. (ril/muz)