JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri saat ini menangani 112 kasus dugaan tindak pidana pada Pilkada 2020. Sebanyak 29 kasus di antaranya sedang dilakukan penyidikan.
“Di catatan kami saat ini ada kurang-lebih 108 (tindak pidana). Tadi Pak Dirpidum ada tambahan lagi 112 yang terdata di kami. Kurang 3 hari lagi kemudian kita masuk masa tenang dan kemungkinan tadi sudah disampaikan bahwa masih ada 14 pasal yang bisa diterapkan terkait sisa masa yang ada ini, di masa tenang, penghitungan dan rekap nanti,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam rakor Sentra Gakkumdu yang disiarkan oleh Bawaslu RI, Kamis (3/12).
“Ada 29 kasus yang disidik, tahap satu 17 perkara, P21 ada 2, tahap dua ada 44 perkara, dan SP3 kurang lebih 16 perkara,” katanya.
Listyo mengatakan ada beberapa progres yang harus dikembangkan dalam proses tindak pidana pilkada ini. Seperti penerapan peradilan in absentia di mana tidak menghadirkan pihak terlapor.
“Tentunya berapa progres yang ke depan harus kita perbaiki adalah salah satunya disampaikan laksanakan peraturan Mahkamah Agung terkait dengan peradilan in absentia. Karena memang ini betul-betul bisa diterapkan, maka dengan waktu yang cepat baik diproses Bawaslu dan proses penyidikan di Sentra Gakkumdu yang kita laksanakan cuma 2 minggu tentunya dulu apabila masuk di dalam proses ini pada saat terlapor tidak ada, maka sulit bagi kita untuk memberikan kepastian hukum. Ini memang sangat penting dan tentunya ke depan ini betul-betul bisa dioptimalkan,” tutur dia.
Listyo mengatakan ada lima kasus pelanggaran Pilkada yang menonjol. Salah satu di antaranya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat aparatur sipil negara (ASN).
“Tadi ada lima kasus yang menonjol. Pertama, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kepala daerah baik di level desa, level lurah dan kecamatan di level yang lebih tinggi terkait dengan tindak menguntungkan atau merugikan pasangan calon, ada 50 perkara,” ungkapnya.
“Kemudian money politics ada 17 perkara, kampanye yang bersifat negatif sebenarnya banyak terjadi namun yang terlapor dan terproses kurang-lebih ada 9, sisanya adalah pemalsuan, menghalangi petugas menyelenggarakan kegiatan kurang-lebih masing-masing 4,” jelasnya
Listyo menyadari bahwa banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Dia menyebut Pilkada saat pandemi Corona memiliki tantangan yang berbeda.
“Tentunya ke depan masih ada kegiatan yang harus kita persiapkan, dan tentunya dalam kesempatan ini saya ingatkan Pilkada kali ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena kita menghadapi dua agenda besar nasional. Yang pertama adalah pemulihan atau penanggulangan COVID-19, kedua adalah pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Listyo berharap Pilkada 2020 ini dapat terlaksana dengan sukses. Dia juga memastikan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi saat pandemi Corona.
“Jadi ini memang Pilkada terberat yang saat ini dilaksanakan karena satu sisi bagaimana bisa menyelenggarakan Pilkada dengan aman sukses, kemudian terpilih calon secara jujur dan adil. Tapi di satu sisi kita dihadapi permasalahan-permasalahan yang mau tidak mau kita harus melaksanakan hukum tertinggi menjaga keselamatan rakyat,” kata dia.(dtc/udi)