Baru 11 Persen Pelaku Industri Kreatif Miliki HaKI

JATENGPOS.CO.ID. SOLO – Sulitnya proses administrasi dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) membuat masih banyak pelaku industri kreatif, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memiliki HaKI . Padahal di industri kreatif perlindungan terhadap karya sangat penting.

“Baru 11 persen dari total 8,2 juta pelaku industri kreatif yang telah mengurus dan terdaftar HaKI-nya. Padahal mereka sangat membutuhkan HaKI karena karya atau produk yang dihasilkan berkaitan dengan kekayaan intelektual,” jelas Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi HaKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) usai mengisi BISMA Goes to Get Member, Rabu (11/4).

Karena itu, pihaknya hingga saat ini terus mendorong para pelaku bisnis industri kreatif, khususnya UMKM untuk mengutrus HaKI dan mematenkan produk yang dihasilkan. Salah satunya melalui program fasilitasi para pelaku usaha untuk bisa mendaftarkan HaKI.

Baca juga:  Bazma Pertamina Patra Niaga JBT Beri Santunan Anak Yatim di Semarang

“Fasilitasi yang kami berikan mulai dari bantuan teknis untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus HaKI sampai memberikan bantuan finansial saat pelaku industri kreatif keberatan menanggung biaya pendaftaran yang memang tidak sedikit,” terangnya. (jay/saf)

iklan

Di sisi lain, kepada para pelaku industri kreatif dari sektor non produk, pihaknya juga tengah mendorong agar mereka memiliki sertifikasi profesi. Pasalnya saat ini di Tanah Air banyak pelaku industri kreatif non produk yang memiliki skill namun hanya otoddak alias tidak memiliki sertifikasi. Padahal di pasar global saat ini keahlian tenaga kerha dinilai dari kualifikasi yang jelas memiliki sertifikasi yang menjadi tolak ukur apakah masuk dalam kategori pekerja profesional atau tidak.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total 83,5 Juta

“Di luar negeri ini (syarat sertifikasi) sudah berjalan. Banyak contoh rekan-rekan kita, khususnya pelaku industri kreatif di sektor pertunjukan yang tidak dibayar penuh karena tidak memiliki sertifikasi. Dan aturan ini memang sengaja diberlakukan negara luar sebagai perlindungan dari tenaga kerja asing. Itu yang juga saat ini sedang kita dorong agar juga diaplikasikan pemerintah kita,” tegasnya.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya telah membantu sertifikasi sejumlah pelaku industri kreatif seperti barista, pembatik, animasi serta fotografi dan ke depan akan mendorong bidang musik dan film. “Dan yang kami fasilitasi tentunya mereka yang sudah masuk dalam data base BISMA (Bekraf Information System in Mobile Application,” ujarnya.

Baca juga:  Bapera Karanganyar Bagi Bibit Tanaman kepada Warga Jongkang

Ditambahkan Direktur Riset dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Wawan Rusiawan, saat ini sudah tercatat sebanyak 7.381 pelaku industri kreatif dari 16 sub sektor yang terekam dalam BISMA. “Benefit yang mereka dapatkan pastinya akan mendapatkan fasilitasi dari Bekraf mulai dari fasilitasi pemasaran produk hingga sertifikasi dan bintek,” jelasnya. (jay/muz)

iklan