
JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR — Dua residivis kasus pencurian, Beny Putra Perdana, (23) dan Candra Pamungkas (25) kembali berurusan dengan polisi.
Beny dan Candra keluar dari penjara pada Kamis (9/11). Mereka dipidana karena kasus pencurian di rumah kosong. Mereka menjalani hukuman selama sembilan bulan. Sayangnya, mereka harus kembali berurusan dengan polisi selang satu pekan keluar dari penjara. Beny dan Candra mengulangi perbuatan pada, Kamis (16/11).
Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat plat nomor AD 3424 AGF yang diparkir di halaman musala SDN 01 Karanglo di Dukuh Karanglo, RT 003/RW 005, Desa Karanglo, Kecamatan Tawangmangu sekitar pukul 02.00 WIB. Sepeda motor itu milik Indriana Hani Damayanti (16) warga Desa Waru, Kebakkramat.
Indriana melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Tawangmangu pada Kamis pukul 13.30 WIB. Macan Lawu menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan lain-lain.
Di sisi lain, salah seorang warga Dukuh Ganoman, Desa Koripan, Matesih menemukan sepeda motor Honda Beat tergeletak di tepi jalan Matesih-Tawangmangu pada Kamis pukul 07.00 WIB. Warga melaporkan temuan itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Gede Yoga Sanjaya, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan dua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (29/11) di Solo. Beny ditangkap di Kadipiro sedangkan Candra di Pucangsawit.
“Korban bersama teman-temannya mengikuti kegiatan napak tilas Joko Songo di lapangan Desa Karanglo. Dia bermalam di dalam musala SDN 01 Karanglo. Korban memarkir sepeda motor di halaman depan Musala bersama sepeda motor lain. Esok hari, pukul 04.30 WIB, dia hendak salat Subuh. Sepeda motor sudah tidak ada. Dia bersama teman-teman dan pembina Pramuka mencari,” kata Gede Yoga saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Karanganyar, kemarin.
Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Beny yang melakukan sedangkan Candra mengawasi dari jauh.
Nahas, Beny tidak dapat menghidupkan mesin Honda Beat. Beny menaiki motor hasil curian sedangkan Candra mengendarai Yamaha Mio plat nomor AD 6592 DP dan mendorong Honda Beat menggunakan kaki. Tetapi sampai Dukuh Ganoman, kedua tersangka terjatuh.
“Mereka berpikir meninggalkan sepeda motor di tepi jalan karena takut ketahuan orang. Lalu ditemukan warga dan dilaporkan ke Polsek Matesih. Polisi mengamankan barang bukti pencurian Honda Beat dan surat-surat, Yamaha Mio beserta surat-surat yang digunakan untuk mencuri, dan satu buah kunci T,” tutur dia.
Dua orang residivis dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dua pelaku diancam hukuman penjara selama tujuh tahun. (yas/saf).