Batas Penghapusan Denda PKB 30 November

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng Ichwan Sudrajad memberi sambutan saat meresmikan gerai Samsat Online Ambarawa. FOTO : ABDUL MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kabupaten Semarang mengingatkan batas penghapusan biaya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir tanggal 30 November 2017. Jeda waktu yang tidak lebih dari sepuluh hari ini agar dipergunakaan sebaik-baiknya untuk segera melakukan pembayaran PKB.

Kepala UPPD Kabupaten Semarang, Noor Hadi mengatakan program yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah ini bertujuan memberikan keringanan kepada para penunggak PKB meski telah menunggak beberapa tahun. Melalui program ini wajib pajak kendaraan, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Semarang agar segera melakukan pembayaran, karena tidak ada denda keterlambatan.

“Program ini bisa dimanfaatkan bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB. Mumpung ada program untuk meringankan biaya administrasi, kami mengimbau kepada para wajib pajak agar segera melakukan pembayaran di kantor Samsat pusat di Ungaran, atau di gerai Samsat Online terdekat yang telah kita buka,” ujarnya kepada Jateng Pos, kemarin.

Diharapkan dengan adanya program ini anemo wajib pajak untuk membayar semakin tinggi, terlebih saat ini di Kabupaten Semarang telah dibuka tiga gerai Samsat Online untuk mendekatkan dan mudahkan dalam melayani pembayaran.  “Tahun ini kita sudah membuka tiga gerai Samsat Online yakni di Paten Kecamatan Tengaran, PIKK Tuntang, dan yang baru kita resmikan Jumat (17/11) kemarin di Ambarawa,” paparnya.


Khusus untuk wilayah Ambarawa, lanjut Noor Hadi, pihaknya berharap kehadiran Samsat Online yang baru dibuka di komplek terminal Ambarawa tersebut benar benar bisa dimanfaatkan para wajib pajak, karena kini tidak perlu jauh-jauh lagi membayaran pajak ke kantor Ungaran atau gerai Tuntang.

“Gerai Samsat Online Ambarawa siap melayani pembayaran wajib pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Pelayanan petugas kami cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit.  Adanya program penghapusan denda keterlambatan pajak dan kemudahan karena semakin dekat dalam membayar, kami mohon bisa dimanfaatkan  sebaik-baiknya,” tegas Noor Hadi.

Peningkatan penarikan pajak kendaraan yang signifikan diharapkan bisa tercapai di Ambarawa, mengingat jumlah penunggak pajak kendaraan di Kecamatan ini sangat tinggi. Menurut Noor Hadi, per 31 Oktober 2017 jumlah tunggakan PKB di Kecamatan Ambarawa mencapai Rp 1.790.789.415  (Rp 1,79 miliar, red) atau sebanyak 10.305 unit kendaraan.

“Kehadiran Samsat Online di Ambarawa semoga bisa menjadi solusi untuk menekan jumlah penungak pajak di Ambarawa dan sekitarnya. Warga yang tinggal di Kecamatan Banyubiru, Jambu, Sumowono dan Bandungan juga bisa mendapatkan pelayanan di gerai Samsat terdekat di Ambarawa,” jelasnya.

Selain itu, Noor Hadi juga mengingatkan di tahun ini masyarakat juga bisa menikmati program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibuka tanggal 21 Agustus hingga 31 Desember 2017. “Adanya dua program Pemprov ini wajib pajak bisa memanfaatkan bayar tunggakan PKB sekaligus bisa memanfaatkan untuk mengurus balik nama yang juga tidak dikenakan biaya,” tambahnya. (muz/dv8)