Bawaslu: 71,5% TPS di Solo Masuk Kategori Rawan

JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menyatakan 71,50 persen atau1.241 dari 1.734 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Solo berkategori rawan, baik dari sisi internal maupun eksternal.

“Kerawanan ini salah satunya terkait dengan dampak, misalnya kalau penghitungan mulai dari surat suara pemilihan presiden, dampaknya seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo, Jumat.

Kerawanan lain, dikatakannya, jika TPS berada dekat dengan posko. Menurut dia, beberapa potensi kerawanan yang mungkin terjadi yaitu adanya konsentrasi massa atau pendukung peserta tertentu.

Ia mengatakan penentuan TPS rawan tersebut dari hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS Sondakan, Kecamatan Laweyan yang diikuti oleh sebanyak 208 pemilih.

iklan
Baca juga:  Rumah Baca Alquran Ajarkan Anak-anak Lopait Mengaji

Menurut dia, simulasi yang selesai pada pukul 00.30 WIB tersebut baru sampai pada proses pungut dan hitung.

“Belum menyalin form-form dokumen yang ada, seperti form C1 yang salinannya harus diserahterimakan kepada saksi partai politik, saksi paslon, dan DPD,” katanya.

Menurut dia, tujuan simulasi tersebut untuk menghindari adanya perbedaan tafsir antara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan parpol, pasangan calon, saksi DPD, dan pengawas TPS, salah satunya terkait keabsahan surat suara.

“Kami membayangkan kompleksitas teknis di TPS akan lebih besar terkait dengan proses pungut dan hitung. Dari dasar itu maka kemudian ingin memberikan stresing terhadap upaya mencegah terjadinya hal-hal yang kemudian bisa menghambat proses pungut dan hitung,” katanya.

Baca juga:  Batik Difabel Blora Hasil Mahakarya Masyarakat Difabel dan OYMK

Oleh karena itu, ia berharap agar KPPS bisa optimal mengawal proses pemungutan sampai penghitungan dengan merujuk ketentuan yang ada.

“Nantinya KPPS bertugas dari pukul 06.30-00.30 WIB. Oleh karena itu, dibutuhkan stamina yang luar biasa, baik oleh KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Pada posisi ini saya kira rawan terjadi banyak kesalahan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Agus Sulistyo mengatakan ada empat variabel yang menentukan tingkat kerawanan tersebut, yaitu hilangnya hak pilih, kampanye, netralitas, dan pemungutan suara.

Berdasarkan hasil kajian, dikatakannya, beberapa TPS tingkat kecamatan dengan tingkat kerawanan paling tinggi, di antaranya Banjarsari, Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, dan Serengan. Sedangkan tingkat kelurahan, di antaranya di Kadipiro, Jebres, Mojosongo, Nusukan, dan Semanggi. (fid/ant)

Baca juga:  Harga Beras Tinggi, Pemkot dan Bulog Gelar OP
iklan