JATENGPOS.CO.ID, Batang – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan di beberapa titik, Senin.
Divisi Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga Bawaslu Kabupate Batang Mahbrur di Batang mengatakan bahwa penertiban APK yang melanggar tersebut dilakukan mengacu pada peraturan Surat keputusan (SK) Bupati Batang Nomor 270/183/2018 mengenai Penetapan Tempat Lokasi Kampanye Pilgub 2018 dan Pemilu 2019.
“Penertiban ini dilakukan dengan melepas APK dengan sasaran lokasi yang dilarang sesuai SK Bupati dan peraturan komisi pemilihan umum (KPU),” tuturnya.
Ia mengatakan Bawaslu terpaksa melakukan penertiban APK dengan menggunakan crane karena posisinya berada pada papan reklame yang cukup tinggi.
“Penertiban APK ini, kami melibatkan tim gabungan yang terdiri atas petugas Polres Batang, Satpol PP, dan KPU,” ucapnya.
Menurut dia, pada penertiban APK ini, Bawaslu melibatkan 50 personel yang dibagi empat tim yaitu jalur pantai utara (pantura), Jalan Jenderal Sudirman, Veteran, dan RA Kartini.
Pada kegiatan penertiban tersebut, kata dia, Bawaslu telah mencopot 139 APK antara lain dalam bentuk spanduk, baliho, dan bendera.
“Sebelum penertiban, kami telah melakukan sesuai mekanisme yang sudah progresif yaitu memberikan surat pemberitahuan hingga imbauan,” ujarnya. (udi/fid)