JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi tahapan Pemilu 2024. Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti mengatakan, saat ini para pengawas pemilu sedang mengawasi berbagai tahapan pemilu 2024.
“Dalam kerja-kerja pengawasan, Bawaslu tidak bisa sendirian. Butuh keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemilu. Sebab, pemilu itu sejatinya adalah milik masyarakat,” kata Diana Ariyanti di kantornya, Senin (7 April 2024).
Beberapa tahapan yang telah selesai dan sedang berlangsung selalu diawasi pengawas pemilu di Jawa Tengah. Tahapan tersebut antara lain: proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu; penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR dan DPRD; pembentukan penyelenggaran pemilu ad hoc; penyusunan daftar pemilih; penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon DPD; dan lain-lain.
Beberapa tahapan berikutnya yang akan berlangsung antara lain: tahapan pencalonan, tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi perolehan suara dan lain-lain.
Para pengawas pemilu di Jawa Tengah selalu bekerja keras mengawasi berbagai tahapan pemilu tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, jika tahapan pemilu dilakukan tidak sesuai aturan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses dan hasil pemilu.
Meski pengawas pemilu selalu hadir mengawasi pemilu tapi itu tidaklah cukup. Sebab, pemilu adalah untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Maka rakyat harus terlibat. Selama ini, Bawaslu di Jawa Tengah selalu membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu. Misalnya, pada saat tahapan penyusunan daftar pemilih. Bawaslu di Jawa Tengah membuka posko kawal hak pilih. Warga yang mengetahui adanya ketidakvalidan data pemilih dapat melapor ke Bawaslu di Jawa Tengah.
Pada tahap verifikasi partai politik, Bawaslu di Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan. Warga yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik bisa melapor ke Bawaslu di Jawa Tengah. Begitu juga di tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon DPD. Bawaslu di Jawa Tengah membuka posko pengaduan: bagi warga yang namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD dapat melapor ke Bawaslu di Jawa Tengah.
Dalam tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu di Jawa Tengah juga membuka partisipasi masyarakat ikut mengawasi tahapan tersebut.
Diana Ariyanti menyatakan, warga masyarakat bisa berpartisipasi dalam berbagai bentuk. Misalnya, terlibat aktif untuk mengawal hak pilih. Jika mengetahui dugaan pelanggaran dapat melapor ke pengawas pemilu. Laporan bisa disampaikan secara langsung di kantor pengawas pemilu maupun melalui akun media sosial Instagram, Twitter, faceBook, Youtube dengan alamat: @Bawaslu Jateng. Bawaslu Jawa Tengah juga membuka kanal pengaduan dan pelaporan melalui WhatsApps di nomor: 08112777423.
Masyarakat juga bisa melapor secara langsung ke kantor pengawas pemilu di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Bawaslu 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga menyediakan kanal akun media sosial bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan.
Diana berharap, dengan adanya partisipasi masyarakat mengawasi pemilu maka dapat meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan di Jawa Tengah pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Partisipasi masyarakat membangun optimisme rasional pemilih untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. (sgt)