Bawaslu Jawa Tengah, Tertibkan 76 Ribu APK Sepanjang September – Februari

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Bawaslu Jawa Tengah bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian menertibkan 76.015 alat peraga kampanye (APK)  karena  melanggar aturan dan ketentuan hukum lainnya sejak awal masa kampanye 23 September 2018 hingga 3 Februari 2019.

Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin, mengatakan 76.015 APK yang dicopoti itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari baliho, poster, reklame, spanduk, stiker, banner dan lain-lain. Jumlah APK itu terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Selain APK yang berada dijalan, kami juga menertibkan APK di branding mobil yang jumlahnya mencapai 589. Sesuai aturan, APK di kendaraan umum tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Rofiudin menambahkan, APK yang di tertibkan Bawaslu Jawa Tengah tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.


Baca juga:  KPU Surakarta Mulai Rakit Kotak Suara Pilkada 2020

“Sebenarnya dibalik puluhan ribu APK yang ditertibkan itu, masih ada APK yang difasilitasi KPU (negara), tapi hingga kini masih ada yang belum dipasang oleh peserta pemilu,” bebernya.

Alasan peserta pemilu tak memasang APK yang difasilitasi KPU itu berbagai macam, mulai dari tak punya tenaga, tak ada biaya, masih dalam koordinasi pemasangan dan lain-lain.

“APK itu tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, hingga beberapa ruas jalan yang memang harus bebas dari APK, dan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tutupnya. (fid/ntan)