JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Setelah melaunching Pojok Pengawasan pekan lalu sebagai langkah pengawasan partisipatif warga. Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara serentak meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). IKP merupakan upaya untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran dalam Pilkada.
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi menyatakan, IKP telah dilaunching di Jakarta, Selasa (28/11) kemarin, untuk 171 daerah yang menggelar Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, termasuk untuk Jateng.
“IKP Pilkada 2018 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018,” katanya, kemarin.
Indeks disusun dalam sebuah buku dengan tiga kriteria yakni penyelenggara, kontestasi, dan partisipasi. Terdekat, indeks itu nanti yang akan memetakan kerawanan potensi pelanggaran baik di Pilgub maupun tujuh daerah kabupaten kota yang akan menyelenggarakan Pilkada dan Pilgub 2018.
“Tiga indeks itu yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu untuk menjaga demokratis, berkualitas, dan bermartabat,” katanya.
Angka IKP itu, disusun sejak Pemilu 2014 lalu sebagai basis Bawaslu dalam membuat kebijakan. Dia mencontohkan, jika ada semisal tingkat partisipasi rendah, maka Bawaslu bisa meminta KPU untuk lebih menigkatkan sosialisasi Pemilu di masyarakat. Indeks dirumahkan dalam skoring indeks dari 1-5.
“Atau ada rawan konflik pendukung, maka kita akan buat kegiatam yang merangkul semua pihak. Bahkan sampai misal ada penyelanggara yang tak netral, atau pernah diputus DKPP, kita bisa tahu semua,” katanya.
Sampai saat ini, dia melihat potensi kerawanan di Jateng masih bersifat sedang cenderung rendah. Hanya saja pengalaman pernah di 2014 terkait Pilkada Pati yang harus diulang, Bawaslu mencatat indeks 2,3 artinya sedang namun masih rendah.
“Jadi selain penyelenggara, kontestasi, dan partisipasi. Kita juga apakah ada petahana yang maju lagi, kita akan awasi dari segi alat negara apakah akan terlibatkan atau tidak seperti aparatur, anggaran negara, dan lainnya,” pungkasnya. (aam/udi)